3 ASN Direkomendasikan ke KASN, Ini Perkembangan Kasus Oknum Dosen

Minggu 25 Feb 2024 - 21:37 WIB
Reporter : Abdi Latul Fatwa
Editor : Riky Dwi Putra

Berbunyi “Pelaksana kampanye pemilu, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”. 

 

Kategori :