Berbunyi “Pelaksana kampanye pemilu, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.
Kategori :
Terkait
Minggu 24 Nov 2024 - 22:29 WIB
Surati BKN, Bawaslu Bengkulu Tengah Rekom ASN Tidak Netral Diberikan Sanksi
Minggu 24 Nov 2024 - 22:02 WIB
Pendaftar Seleksi PPPK Tahap II di Bengkulu Tengah Masih Nihil
Rabu 20 Nov 2024 - 21:36 WIB
Pengisian SPI Bengkulu Tengah Masih Rendah, Kalangan ASN Baru 30 Persen
Senin 18 Nov 2024 - 22:20 WIB
Tenaga Pendidik ASN Kembali Berkurang, 65 Guru Pensiun Tahun Ini
Senin 18 Nov 2024 - 21:45 WIB
Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II di Pemkab Bengkulu Tengah Dibuka
Terpopuler
Rabu 27 Nov 2024 - 22:00 WIB
4 Incumbent di Provinsi Bengkulu Tumbang, Gusril dan Huda Kembali
Kamis 28 Nov 2024 - 13:33 WIB
BREAKING NEWS : Diduga Ribut Keluarga, Kades di Bengkulu Utara Tenggak Racun, Begini Kondisinya
Kamis 28 Nov 2024 - 08:24 WIB
Kalahkan Petahana Bupati Seluma, Tim Teddy-Gustianto Klaim Raih 76.167 Suara
Kamis 28 Nov 2024 - 12:37 WIB
Ketua Tim Pemenangan ROMER Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Helmi-Mian
Kamis 28 Nov 2024 - 10:13 WIB
Hasil Lengkap Pilkada 2024 Kepahiang, Seluruh Kecamatan, Selamat Paslon Buat Paslon 03
Terkini
Kamis 28 Nov 2024 - 19:30 WIB
Fenomena Silent Majority Mampu Guncangkan Hasil Pilkada, Apa Maksudnya?
Kamis 28 Nov 2024 - 19:25 WIB
Mengenal Istilah Lone Wolf dalam Kehidupan Sehari-Hari
Kamis 28 Nov 2024 - 19:20 WIB
5 Jenis Buah yang Bisa Menambah Tinggi Badan Anak
Kamis 28 Nov 2024 - 19:00 WIB
Sangat Agresif! Berikut 6 Fakta Unik Burung Black necked Stork, Ada di Indonesia
Kamis 28 Nov 2024 - 17:00 WIB