BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Tengah Belum Terima Laporan Pelanggaran dan Kecurangan
Ahmad menjelaskan, adapun konfirmasi tersebut bertujuan untuk mengetahui dugaan dari video yang didapati Bawslu Kota Bengkulu. terkait adanya oknum dosen yang membagikan bahan kampanye di lingkungan kampus tersebut.
Pihak Bawaslu Kota Bengkulu, menurut Ahmad telah mempertontonkan video yang menjadi temuan awal kepada beberapa pihak kampus dan fakultas yang dimana diduga dosen tersebut mengajar di sana.
“Kita sudah mempertontonkan kepada pihak kampus, namun tidak ada yang menengenal, termasuk pihak fakultas,” terang Ahmad.
BACA JUGA:Soal Netralitas, Dua Berkas Berangkat ke KASN, Soal Kecurangan Pemilu Bawaslu Belum Terima Laporan
Ahmad menjelaskan, untuk agenda penelusuran lebih lanjut Bawaslu Kota Bengkulu menemui rektor kampus tersebut belum dilakukan. “Untuk menemui rektornya itu belum hingga saat ini,” jelas Ahmad.
Sementara itu, salah satu mahasiswa kampus swasta tersebut, SO nenerangkan bahwa dosen yang terdapat pada video benar dosen kampus tersebut.
Menurut keterangannya, dosen tersebut merupakan dosen senior yang telah lama mengajar pada kampus swasta tempat ia menimba ilmu.
“Iya itu dosen kami, dosen yang lama mengajar,” ucap SB.
SB menerangkan, dirinya sangat yakin dan seluruh mahasiswa juga mengetahui yang membagikan bahan kampanye tersebut ialah dosen kampus swasta itu. “Semua juga tahu itu dosen kampus kami,” kekehnya.
Sebelumnya, dugaan oknum dosen kampus swasta itu diproses Bawaslu lantaran menyebar bahan kampanye.
Dalam video, oknum dosen itu tengah mengkampanyekan salah satu calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI di kampus tempat dia mengajar.
Di dalam video yang beredar tersebut, terlihat oknum dosen kampus swasta itu membagikan bahan kampanye. Berupa kartu nama Caleg DPR RI kepada beberapa mahasiswa kampus itu, kartu nama yang memuat visi misi, foto dan nomor urut caleg tersebut.
Kemudian dalam video amatir yang diduga direkam secara diam-diam tersebut. Terlihat oknum dosen secara terang–terangan mengkampanyekan dan mengajak beberapa mahasiswa yang duduk di terus gedung kampus swatsa itu untuk mencoblos caleg tersebut.
Sempat ada mahasiswa yang memprotes oknum dosen itu. Bahwa tidak boleh kampanye di kampus. Namun oknum dosen tersebut berkelit dengan menyebutkan hal tersebut diperbolehkan.
Adapun regulasi yang dilanggar oleh oknum dosen kampus swasta itu ialah, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 dalam pasal 72 ayat 1 huruf h.