Termasuk memastikan soal legalitas lahan yang akan dibebaskan untuk pemakaman umum.
Mengenai luas lahan yang akan dibebaskan, berkisar seperempat hektare.
"Kalau luas yang akan dibebaskan berkisaran seperempat hektar. Untuk kabar yang saya dapatkan juga, sekarang ini ada warga yang mau menambah lahan dengan menghibahkan lahannya.
Untuk dijadikan. Tapi berapa luasnya, saya belum tahu. Dan yang pastinya, lahan yang akan dibebaskan itu bergandengan dengan lahan hibah dari warga tersebut,” sampainya.
Suryanto menerangkan, alokasi anggaran sebesar Rp180 juta yang disiapkan untuk pembebasan lahan pemakaman umum.
Merupakan respon dari pemerintah daerah terhadap proposal usulan lahan untuk TPU yang diajukan oleh masyarakat di wilayah Danau Nibung dari beberapa tahun yang lalu.
Dimana warga di wilayah Danau Nibung memang membutuhkan TPU.
Sebab saat ini di wilayah tersebut terus berkembang, sehingga wajib memiliki fasilitas umum, termasuk keberadaan lahan TPU.
"Kebetulan saya juga bermukim di sana. Bisa kita lihat wilayah Danau Nibung itu sudah padat penduduk. Tapi sampai sekarang belum ada lahan TPU.
Jadi kalau ada warga yang meninggal dunia. Ada yang dibawa ke SP 6 Kecamatan Air Manjunto, dan ada juga yang dibawa ke Kelurahan Bandaratu," terangnya.
Suryanto juga menyampaikan, sebelumnya Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko juga telah mengajukan anggaran sebesar Rp1 miliar untuk pembebasan lahan yang akan digunakan untuk fasilitas umum di daerah ini.
Karena banyaknya proposal usulan yang masuk, mulai dari pembebasan lahan TPU, Koramil, perluasan lahan di belakang Kantor Pengadilan Negeri, yang juga menginduk sumber dana di APBD Mukomuko.
Maka realisasi usulan sempat terhambat karena, mendahulukan pembebasan lahan Koramil dan peluasan lahan Pengadilan Negeri.
"Termasuk juga pembebasan lahan untuk kepentingan jalan negara yang akan dipindahkan demi keamanan dan keselamatan penerbangan, terpaksa di tahun ini sepertinya belum dapat direalisasikan,” ungkapnya.
Tidak hanya biaya pembebasan lahan yang terbatas. Di tahun ini Dinas Perkim hanya mampu melakukan pendataan lahan potensial untuk relokasi perumahan.
Serta mendata berapa jumlah warga, yang rutin terdampak bencana di sempadan sungai.