Bupati Seluma, Erwin Octavian,SE mengatakan bahwa disepakati NPHD ini mengikuti amanat undang-undang dan agenda nasional tahun 2024.
Akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah.
Meliputi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota.
Dalam rangka menjalankan amanat regulasi tersebut, maka pemerintah daerah kabupaten Seluma dengan kesungguhan dibuktikan dengan pemberian hibah daerah kebutuhan anggaran dalam penyelenggaraan Pilkada.
BACA JUGA:Baru 2 Dewan Lunasi TGR, 10 April Paling Lambat
"Adanya penandatanganan ini, merupakan bukti keseriusan Pemkab Seluma dalam mensukseskan penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2024 nanti.
Diharapkan agar KPU dan Bawaslu Seluma bijak dalam mengelola kucuran dana tersebut," ujar Bupati Seluma saat itu.
Besaran dana hibah daerah yang dikucurkan Pemkab Seluma untuk mensukseskan Pilkada 2024 mendatang, totalnya mencapai Rp 35 miliar, terdiri Rp 26 miliar untuk KPU dan Rp 9 miliar untuk Bawaslu.
Akan tetapi sesuai Permendagri No. 15 Tahun 2019 tentang kegiatan pendanaan Pilkada, dana hibah tersebut tidak sekaligus dikucurkan.
BACA JUGA:Antisipasi Harga Sembako Meroket Jelang Ramadan, Gelar Operasi Pasar
40 persennya dari alokasi dana hibah yang disiapkan Pemkab Seluma dikucurkan di 2023 dan 60 persennya di 2024.
Seharusnya, pada tahun 2023 KPU dikucurkan Rp10,4 miliar dan untuk sisanya di tahun 2024 dikucurkan Rp15,6 miliar.
Sedangkan untuk Bawaslu baru dikucurkan Rp3,6 miliar dan sisanya di tahun 2024 dikucurkan Rp5,4 miliar.
Namun, pada APBD Perubahan 2023 lalu, Pemkab Seluma hanya mampu menyalurkan Rp5,5 miliar untuk hibah pilkada bagi dua lembaga penyelenggara pilkada.
BACA JUGA:Hampir Separuh Jumlah Kursi DPRD Lebong Wajah Lama, Rinciannya Berikut Ini
Rinciannya yakni KPU Seluma disalurkan Rp5 miliar dan Bawaslu Seluma Rp500 juta.