Sisa Hibah Pilkada KPU dan Bawaslu Bisa Dicairkan, Dengan Syarat Ini

Selasa 27 Feb 2024 - 23:24 WIB
Reporter : Zulkarnain Wijaya
Editor : Ade HR

Angka tersebut nilahnya dibawah naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Pemkab dan KPU Bawaslu lantaran kondisi keuangan daerah yang terbatas.

 Namun Dadang memastikan seluruh sisa dana hibah yang belum terbayarkan akan disalurkan pada tahun ini menggunakan APBD murni 2024.

"Baik sisa 2023 maupun kewajiban yang memang harus disalurkan di APBD 2024 akan include semua dibayarkan di tahun ini," tegas Dadang Kosasih.

BACA JUGA:Besok Pleno Kabupaten, Ini 25 Anggota DPRD Bengkulu Selatan 2024-2029

Untuk diketahui, sesuai lampiran peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024. 

Jadwal dari pendaftaran pasangan calon dimulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024. 

Lalu dilanjutkan penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Kemudian masa kampanye pasangan calon akan berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. 

BACA JUGA:Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Bengkulu Selatan Cair

Dan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024 yang langsung dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi surat suara hingga 16 Desember 2024.

Pilkada serentak tahun ini akan diselenggarakan di 514 Kabupaten/Kota dan 38 Provinsi di Indonesia. 

 

Kategori :