KPU Seluma Butuh 581 Pantarlih, Buruan Daftar!
SAMPAIKAN: 5 Komisioner KPU Seluma saat menyelenggarakan rangkaian kegiatan terkait Pilkada.--Zulkarnain Wijaya/RB
SELUMA, KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma membutuhkan 581 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Seluma.
Untuk membantu mensukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang.
Masa pendaftaran pantarlih akan berlangsung selama 6 hari, sejak 13 Juni hingga 19 Juni 2024.
Hal ini berdasarkan keterangan Ketua KPU Seluma, Henri Arianda melalui Komisioner, Anang Erma Dona.
“Pendaftarannya telah dibuka sejak Kamis 13 juni lalu, waktu pendaftaran hanya dibuka 6 hari untuk memperebutkan 581 kuota yang dibutuhkan,” papar Dona.
Penetapan jumlah kebutuhan pantarlih ini, karena menyesuaikan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Seluma yang saat ini jumlahnya sebanyak 374 TPS.
Jika jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tersebut lebih dari 400 maka dibutuhkan 2 petugas pantarlih untuk mendata.
“Setiap rumah akan didata oleh petugas pantarlih, jika jumlah DPT per TPS nya lebih dari 400 maka ada 2 petugas pantarlih yang ditugaskan,” terang Dona.
BACA JUGA:Jabatan 27 Kades Diperpanjang 2 Tahun, 66 Desa di Lebong Jadwalkan Pilkades
Nantinya apabila sudah lolos dan terpilih, maka petugas pantarlih akan dilantik pada 24 Juni mendatang dan langsung bertugas selama 1 bulan pasca dilantik.
Petugas pantarlih juga dibekali beberapa item seperti rompi, id card, topi dan buku kerja untuk menunjang tugasnya dilapangan.
Bagi yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan pendaftaran petugas pantarlih, bisa mendatangi Sekretariat PPS / PPK / KPU Seluma.
“Masa kerjanya hanya 1 bulan, nantinya setelah dilantik, petugas pantarlih akan diberikan beberapa bekal untuk penunjang pendataan di lapangan,” imbuh Dona.