Selain itu, Kejari Lebong juga masih memburu tiga orang lain yang juga diduga terlibat dalam perkara ini.
Tiga orang itu berinisial, MK, WS dan SH, saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami juga akan melihat di fakta persidangan seperti apa (Keterlibat pihak lain, red)” sebut Kasi Pidsus.
BACA JUGA:Tingkatkan UMi, BLU PIP Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi
Untuk diketahui, dalam perkara ini, baru ada satu yang sudah bergulir di Persidangan. Terdakwa Nurul Azmi Riduan merupakan Mantan Mantri di BRI Unit Tes Lebong, Cabang Rejang Lebong.
Pada tahapannya, Persidangan terdakwa Nurul Azmi Riduan sudah masuk ke tahap pembuktian.
Sampai saat ini, JPU Kejari Lebong baru menghadirkan lima saksi ke Persidangan.
Lima saksi ini, meliputi Pemeriksa Pelanggaran Disiplin BRI Cabang Rejang Lebong Bambang Kurniawan dan Triyanto Yohannes.
BACA JUGA:KBRI Canberra dan APPMI Sukses Gelar Promosi Batik di Australia
Mantri Unit Tes Doki Hendra. Kepala Unit Tes Lebong Daddi Suriatno dan Manage Micro Harry Dwijaya.
Lima saksi ini, dihadirkan JPU ke Persidangan di PN Tipikor Bengkulu, Jumat, 23 Februari 2024.
Menurut JPU Kejari Lebong, dari keterangan saksi awal ini, sudah cukup menguatkan dakwaan JPU.
Bahkan, sudah tergambar jelas peran terdakwa Nurul Azmi Riduan dalam perkara ini.
BACA JUGA:Satgas Pangan Datangi Gudang Bulog
Untuk lebih memperkuat dakwaan JPU, pekan depan JPU Kejari Lebong, akan kembali menghadirkan saksi-saksi ke Persidangan. Saksi yang akan dihadirkan, dari para nasabah terdakwa Nurul Azmi Riduan.
Sekedar mengulas, terdakwa Nurul Azmi Riduan didakwa Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasen Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.