KORANRB.ID - Sejumlah KPU kabupaten telah melaksanakan rapat pleno tingkat kabupaten di Provinsi Bengkulu.
Seperti pelaksanaan pleno tingkat kabupaten di Kabupaten Bengkulu Tengah berlangsung selama dua hari yakni 26-27 Februari 2024.
Pelaksanaan pleno tingkat kabupaten di Bengkulu Tengah di hari kedua berlangsung panas dan dihujani interupsi dari para saksi hingga beberapa saksi yang memutuskan walk out.
Tidak puas hasil pleno kabupaten, caleg dan parpol bisa lakukan 2 langkah ini.
BACA JUGA:Pemerintah Salurkan KUR Untuk Perkuat Pembiayaan UMKM, Ini Jenis dan Skema KUR
BACA JUGA:PPP Raih 6 Kursi, Bupati Erwin Octavian Bisa Maju di Pilkada 2024 Tanpa Koalisi
Seperti diketahui interupsi di pleno KPU Bengkulu Tengah terjadi karena segel D Kecamatan Pagar Jati rusak.
Kemudian permintaan membuka kotak suara dari saksi partai PPP yang tidak diakomodir KPU Kabupaten Bengkulu Tengah,
hingga warga yang tak diperkenankan masuk ke lokasi pleno tingkat kabupaten tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Evi Kusnandar mengatakan, secara umum tahapan pleno di Kabupaten Bengkulu Tengah sudah berjalan dengan lancar.
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Terbitkan SE Penggunaan Batik Besurek dan Penyajian Pangan Lokal
BACA JUGA:Mutasi 85 Eselon III dan IV Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya
Apabila para saksi tidak setuju dengan keputusan pleno kabupaten di Bengkulu Tengah silakan lakukan 2 langkah ini.
1 sampaikan sanggahan di pleno tingkat Provinsi. 2 bila tak setuju juga dengan pleno tingkat provinsi silahkan ajukan gugatan ke MK.
“Kalau memang tidak setuju silahkan saja ajukan sanggahan, baik itu ke pleno tingkat provinsi hingga ke MK (Mahkamah Konstitusi) nantinya,” tutup Nandar.