"Untuk kasus ini kita melibatkan banyak JPU, termasuk saya sendiri," jelas Ahmad Ghufroni.
Ghufroni menjelaskan bahwa dakwaan yang diberikan yakni terkait proses pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Seluma tahun anggaran 2021 yang diduga banyak disalahgunakan.
Jika tidak ada perubahan, sidang perdana diprediksi akan digelar pada pekan depan.
BACA JUGA:Rekomendasi Lelang Direktur RSUD M Yunus Disampaikan ke KASN, Ini Penjelasannya
Sebelumnya, Kejari Seluma telah menetapkan tiga orang tersangka yang bertanggungjawab atas KN yang muncul dalam pengusutan dugaan korupsi pada dana belanja rutin pada anggaran Setwan Seluma tahun anggaran 2021.
Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya jaksa melakukan pemeriksaan panjang yang melibatkan hingga 143 saksi, baik di jajaran internal maupun eksternal Setwan Seluma.
Ketiga tersangka tersebut yakni Mantan Plt. Sekretaris DPRD (Sekwan) Seluma 2021, MH, mantan Bendahara DPRD Seluma, RE, dan PPTK DPRD Seluma, SA.(**)