BENGKULU, KORANRB.ID – Polemik batas wilayah antara Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu tak kunjung tuntas.
Bahkan saat ini polemik tersebut bergulir ke meja Mahkamah Konstitusi atas gugatan Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua DPRD Carles Ronsen.
Ketua pejabat utama Pemkab Lebong ini melakukan uji materiil Undang-undang 28 tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat 4 tahun 1956.
Selain itu uji materiil juga terkait dengan Undang-undang Darurat 6 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang.
BACA JUGA:Innalillahi! Ketua KPPS di Kepahiang Meninggal Dunia Saat Menuju ke Jakarta
Undang-undang yang digugat uji materiil oleh dua pejabat Pemkab Lebong ini menggugat terkait dengan batas wilayah Bengkulu Utara.
Pada Intinya, Pemkab Lebong menilai jika sebagian Kecamatan Giri Mulya dan Pinang Raya Bengkulu Utara saat ini masuk wilayah Lebong.
Pemkab Lebong menyebut sebagian wilayah Kecamatan Giri Mulya dan Pinang Raya tersebut sebagai daerah Kecamatan Padang Bano.
Setidaknya ada lima desa kecamatan Padang Bano versi Lebong masing-masing Desa Padang Bano, Uei, Limes, Kemung dan Sebayua.
BACA JUGA:Launching New Honda Stylo 160, Saksikan Performance Special Cholesterol
Berikut adalah perjalanan polemik perebutan batas wilayah tersebut.
1. Batas Awal Bengkulu Utara – Rejang Lebong
Sejak awal berdiri Provinsi Bengkulu dan Bengkulu Utara sebagai salah satu kabupatennya.
Selain Bengkulu Utara ada juga Kabupaten Bengkulu Selatan, Kota Bengkulu dan Rejang Lebong.
Bengkulu Utara sendiri berbatasan dengan Kabupaten Rejang Lebong dengan batas akhir wilayah adalah Kecamatan Giri Mulya.