BACA JUGA:Setelah Menggigit Warga, 160 HPR di Kabupaten Seluma Divaksin
2. Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kepahiang
Kabupaten Lebong dan Kepahiang dimekarkan dan diresmikan serentak oleh pemerintah pusat.
Kedua kabupaten ini disahkan berdasarkan Undang-undang 39 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.
Baik Kabupaten Lebong maupun Kepahiang dimekarkan dari Kabupaten Rejang Lebong.
Pemekaran Kabupaten Lebong sama sekali tidak berkaitan dan dalam pemekarannya tidak terkait dengan Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA: Siapkan Gerai Pemasaran UMKM di Setiap Kecamatan dan Lokasi Wisata
3. Bengkulu Utara Mekar Menjadi Dua Kabupaten
Sementara itu Kabupaten Bengkulu Utara juga juga memekarkan wilayah menjadi Kabupaten Mukomuko yang berbatasan dengan wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Berikutnya ada kabupaten Bengkulu Tengah yang berbatasan dengan Kota Bengkulu dan Kabupaten Kepahiang.
4. Cela Undang-undang Pembentukan Kabupaten Lebong
Dalam undang-undang pembentukan Kabupaten Lebong, disebutkan Kabupaten Lebong berbatasan dengan Giri Mulya Bengkulu dan tidak menyebutkan Kecamatan Giri Mulya.
BACA JUGA:Tingkatkan SDM Bidang Pertanian, Pemkab Kaur Jalin MoU Dengan PEPI
Sedangkan di Kecamatan Giri Mulya juga ada Desa Giri Mulya yang merupakan ibukota kecamatan.
Namun jaraknya sudah sangat jauh lebih dari 6 Km jika dibandingkan dengan batas wilayah Kecamatan Giri Mulya.
Pemkab Lebong menganggap batas wilayah tersebut adalah desa Giri Mulya dan seluruh Desa Giri Mulya dan daerah setelahnya yang mengarah ke Lebong adalah masuk dalam wilayah Lebong.