Polemik Batas Tak Tuntas, Ini Rentetan Perebutan Wilayah Bengkulu Utara Vs Lebong Hingga ke MK

Jumat 01 Mar 2024 - 09:43 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Fazlul Rahman

BACA JUGA:Setelah Menggigit Warga, 160 HPR di Kabupaten Seluma Divaksin

2. Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kepahiang 

Kabupaten Lebong dan Kepahiang dimekarkan dan diresmikan serentak oleh pemerintah pusat. 

Kedua kabupaten ini disahkan berdasarkan Undang-undang 39 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.

Baik Kabupaten Lebong maupun Kepahiang dimekarkan dari Kabupaten Rejang Lebong. 

Pemekaran Kabupaten Lebong sama sekali tidak berkaitan dan dalam pemekarannya tidak terkait dengan Kabupaten Bengkulu Utara. 

BACA JUGA: Siapkan Gerai Pemasaran UMKM di Setiap Kecamatan dan Lokasi Wisata

3. Bengkulu Utara Mekar Menjadi Dua Kabupaten 

Sementara itu Kabupaten Bengkulu Utara juga juga memekarkan wilayah menjadi Kabupaten Mukomuko yang berbatasan dengan wilayah Provinsi Sumatera Barat. 

Berikutnya ada kabupaten Bengkulu Tengah yang berbatasan dengan Kota Bengkulu dan Kabupaten Kepahiang. 

4. Cela Undang-undang Pembentukan Kabupaten Lebong 

Dalam undang-undang pembentukan Kabupaten Lebong, disebutkan Kabupaten Lebong berbatasan dengan Giri Mulya Bengkulu dan tidak menyebutkan Kecamatan Giri Mulya.

BACA JUGA:Tingkatkan SDM Bidang Pertanian, Pemkab Kaur Jalin MoU Dengan PEPI

Sedangkan di Kecamatan Giri Mulya juga ada Desa Giri Mulya yang merupakan ibukota kecamatan.

Namun jaraknya sudah sangat jauh lebih dari 6 Km jika dibandingkan dengan batas wilayah Kecamatan Giri Mulya.

Pemkab Lebong menganggap batas wilayah tersebut adalah desa Giri Mulya dan seluruh Desa Giri Mulya dan daerah setelahnya yang mengarah ke Lebong adalah masuk dalam wilayah Lebong. 

Kategori :