MUKOMUKO, KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, akan menerima dua sertifikat penghargaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Yakni sertifikat bebas penyakit filariasis atau kaki gajah dan sertifikat bebas dari penyakit frambusia.
Mukomuko sudah terbebas dari 2 penyakit tersebut dari tahun 2018 lalu.
Setelah itu hingga di awal tahun ini Dinas kesehatan (Dinkes) Mukomuko tidak menemui adanya 2 penyakit tersebut.
BACA JUGA:Sudah Eranya, Seberapa Penting Peran Artificial Intelligence (AI) di Industri Human Resources?
"2 sertifikat eliminasi filariasis atau kaki gajah dan frambusia dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) akan diterima Pemkab Mukomuko pada tanggal 6 Maret 2024 mendatang,” kata Kasi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Menular Dinkes Kabupaten Mukomuko Ruli Herlindo S.KM.
Ia mengatakan, Mukomuko ditetapkan bebas penyakit kaki gajah berdasarkan hasil pengecekan darah warga secara massal beberapa waktu yang lalu.
Untuk mendeteksi dini penderita penyakit filariasis atau kaki gajah yang dilakukan oleh tim Kemenkes RI sendiri.
Dimana sebanyak 1.020 orang warga yang tersebar di 30 desa yang menjadi sasaran survei penyakit kaki gajah tersebut.
BACA JUGA:Produksi CPO Naik, 2024 Waspada Ketidakpastian Ekonomi Global
“Terakhir kami (Dinkes) menemukan satu orang warga positif terkena penyakit filariasis atau kaki gajah pada tahun 2017 lalu.
Satu orang yang positif terkena penyakit kaki gajah itu warga Desa Tanah Rekah, Kecamatan Kota Mukomuko. Meski warga yang berusia 35 tahun tersebut positif terkena penyakit kaki gajah, tingkat infeksi dalam tubuhnya belum begitu parah, sehingga masih bisa disembuhkan,” terangnya.
Kemudian barulah Mukomuko ditetapkan sebagai daerah bebas dari penyakit frambusia atau infeksi kulit.
Yang disebabkan oleh bakteri Treponema pallidum pertenue sejak tahun 2018 sampai sekarang.
Tidak ada lagi kasus frambusia.