PAW Tiga Panwascam, Bawaslu Gelar Seleksi

Rabu 01 Nov 2023 - 22:45 WIB
Reporter : Jeri Yasprianto
Editor : Sumarlin

BENTENG, KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) melaksanakan tahapan wawancara untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) tiga orang Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Rabu (1/11). Dari sembilan orang peserta yang dijadwalkan mengikuti wawancara, dua orang peserta tidak hadir.

Ketua Bawaslu Benteng, Evi Kusnandar menjelaskan, PAW Panwascam ini akan dilakukan untuk Panwascam Taba Penanjung, Panwascam Bang Haji dan Panwascam Merigi Kelindang. Dalam tahapan wawancara, pihaknya telah mengundang sembilan orang, terdiri tiga peserta di setiap kecamatan untuk mengikuti tahapan wawancara.

“Setiap kecamatan ada tiga peserta yang kita undang untuk mengikuti wawancara. Tetapi ada dua peserta yang tidak datang, yakni peserta dari Kecamatan Taba Penanjung dan Merigi Kelindang,” ujarnya.

BACA JUGA:Kemenlu Mulai Evakuasi WNI, Generator Utama 2 RS Terancam Mati, Desak Bubarkan PBB

Peserta yang diundang ini merupakan peserta yang berada di peringkat empat, lima dan enam saat seleksi Panwascam beberapa waktu lalu. Jadi Bawaslu tidak langsung melantik peserta yang berada di posisi keempat menjadi PAW Panwascam. Sebab sesuai aturan Bawaslu harus melaksanakan tahapan verifikasi dan wawancara untuk melakukan PAW Panwascam.

“Kami melaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Jadi tak bisa langsung melantik yang berada di peringkat keempat,” jelasnya.

Setelah melaksanakan tahapan wawancara ini, pada hari ini pihaknya akan melangsungkan rapat pleno untuk menetapkan siapa yang akan dilantik dalam PAW Panwascam di tiga kecamatan tersebut. Pertimbangan yang terpilih berdasarkan kemampuan, loyalitas, integritas dan kemampuan peserta dalam menjawab pertanyaan yang disampaikan komisioner.

BACA JUGA:1,9 Juta Batang Rokok Ilegal Disita

“Besok (hari ini, red) sudah kami umumkan. Pelantikan kami rencanakan pada minggu ini juga, kalau tak ada hambatan, hari Jumat akan langsung dilantik,” tegasnya.

Untuk diketahui, tiga Panwascam yang diberhentikan sebelumnya berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab ketiganya tidak menindaklanjuti permintaan DKPP. Yang mana ketiga orang ini diminta oleh DKPP untuk mengurus surat cuti sementara dari profesinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun hingga batas yang diberikan tenyata tiga orang tersebut tak kunjung mengindahkan.

Tiga orang tersebut adalah, Irawan Firmansyah anggota Panwascam Kecamatan Taba Penanjung, Suprapto Ketua Panwascam Kecamatan Merigi Kelindang dan Wawan Suseno anggota Panwascam Kecamatan Bang Haji.(jee)

Kategori :