KORANRB.ID – Jilid II penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake)
Pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Bengkulu tahun anggaran 2013 terus berlanjut.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Qori Mustikawati, SH, MH menyebut, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain pada jilid II Samisake.
Seperti diketahui, Kejari Bengkulu baru menetapkan satu tersangka, yakni EY Ketua Koperasi BKM Maju Bersama, pada kasus Samisake jilid II ini.
BACA JUGA:Aksi Curi Brankas Terekam CCTV, Ini Kronologisnya
BACA JUGA:Panggilan Ketiga SA Dibantu Propam Polda
“Untuk tersangka baru, saat ini masih tahap dik (oenyidikan, red),” ujar Qori.
Diterangkan Qori, saat ini pihaknya masih memeriksa saksi-saksi pada Samisake jilid II, untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan tersangka EY.
“Kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ucapnya.
Qori menerangkan, untuk tersangka Samisake jilid II baru ada satu orang. Untuk keterlibatan pihak lain, akan ditindak lanjuti ke depannya.
“Untuk saat kita masih fokus dulu ke tersangka EY,” tutupnya.
Sekedar mengulas, ditetapkannya EY Ketua Koperasi BKM Maju Bersama sebagai tersangka Samisake jilidi II, merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan Kejari Bengkulu.
BACA JUGA:Bupati Kaur jadi Saksi Pekan Depan, Ini Perkaranya
BACA JUGA:Dugaan Pencemaran Udara PT KSM di Mukomuko, Polisi Segera Periksa Perusahaan
Dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejari Bengkulu di rumah EY dan kantor BKM Maju Bersama penyidik membawa dua box container dokumen, yang akan diperiksa.