Sementara itu Komisioner Bawaslu Andi Wibowo, SH menerangkan jika hal ini akan menjadi catatan Bawaslu Bengkulu Utara sebagai temuan.
Tak hanya soal absensi susulan, untuk Kecamatan Kota Arga Makmur Ia juga menerangkan yang menjadi catatan Bawaslu adalah soal formulir D Hasil.
“Setidaknya ada dua catatan, soal absensi yang diusulkan dan soal Formulir D yang tanpa sampul sama sekali,” terangnya.
Ia menegaskan jika sesuai dengan aturan petugas di TPS bukan hanya harus memeriksa KTP atau Foto KTP Pemilih, namun juga mengisi absen.
BACA JUGA:Ini 25 Anggota DPRD Bengkulu Selatan Hasil Pleno Kabupaten
“Sehingga sesuai aturan absen tersebut diisi di TPS sebelum pemilih menyalurkan hak pilihnya,” terangnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Bengkulu Utara Tari Suyanto, SE menerangkan jika Bawaslu memiliki banyak catatan.
Mulai dari Formulir D yang dicetak sendiri oleh PPK, kesalahan input data statistik hingga adanya pergeseran suara.
“Hal ini akan menjadi temuan kita, dan ini sudah kita lakukan sejak awal pelaksanaan pleno yang nantinya akan kita klarifikasi ke pihak terkait masing-masing,” terangnya.
BACA JUGA:Pleno KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Dimulai, Ini Prediksi Nama Caleg Terpilih
Terkait hal tersebut, Mahdi Singarimbun, SE saksi dari Partai Golkar menerangkan bisa menerima hal tersebut.
Saksi Partai golkar sebagai salah satu saksi yang membuat keberatan saat pleno kecamatan.
Bahkan saksi Partai Golkar menjadi salah satu saksi yang menuntut untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang atau PSU.
“Namun karena keberatan kami tersebut sudah ditindaklanjuti dan diperbaiki, maka kami putuskan bisa menerima hal tersebut,” terangnya.
BACA JUGA:Hasil Lengkap Perolehan Suara DPD RI di Kabupaten Kepahiang, Pleno Tingkat Kabupaten Pemilu 2024
Setelah menerima semua pihak menerima putusan tersebut, akhirnya KPU mengesahkan penjumlahan perolehan suara tersebut.