Pelaksanaan program dana desa diharapkan bisa mencegah kesulitan ekonomi di masyarakat.
BACA JUGA:Kenapa Setir Mobil Ada yang Berposisi di Kanan dan Kiri? Begini Sejarahnya
BACA JUGA:11 Laporan Diterima Polda Bengkulu, Ini Rinciannya
Sehingga masyarakat bukan hanya mendapatkan manfaat dari program yang dijalankan oleh desa.
“Namun masyarakat juga bisa mendapatkan pendapatan dengan menjadi tenaga kerja dalam pelaksanaan program dana desa tersebut,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan jika desa-desa harus mengerjakan program dana desa terutama fisik secara swakelola atau mengikutsertakan masyarakat.
Sehingga masyarakat juga mendapatkan lapangan kerja atau pendapatan dari program pembangunan desa.
“Karena jika seluruh desa melaksanakan program pembangunan fisik, maka ada miliaran rupiah uang yang menjadi upah tenaga kerja yang merupakan masyarakat setempat,” terangnya.
Sementara itu, ia menerangkan jika meskipun ada 100 desa lebih dari 215 desa yang ada di Bengkulu Utara yang belum mengajukan pencairan dana desa.
Hal itu tidak mengganggu honor atau penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa.
Persoalan siltap perangkat desa yang ada di Bengkulu Utara sempat mencuat lantaran tertundanya pembayaran sitap sekitar 3.225 perangkat desa terhitung Januari lalu.
“Untuk Siltap perangkat desa tidak ada masalah lagi sejak APBD sudah mendapatkan nomor registrasi,” ujarnya.
Siltap perangkat desa dianggarkan dalam Alokasi Dana Desa dan bukan Dana Desa atau DD.
Sedangkan untuk pencairan ADD tidak termasuk dalam pengajuan DD yang diajukan berjenjang hingga Pemkab Bengkulu Utara mengajukan ke Kementerian Keuangan.
“Untuk pengajuan pencairan ADD karena bersumber dari APBD, sistem pencairannya menggunakan sistem aplikasi. Sehingga desa yang belum mengajukan pencairan DD tidak berpengaruh pada pencairan ADD,” terangnya.
Sekadar mengetahui, jumlah dana desa yang disalurkan dari APBN untuk 215 desa di Bengkulu Utara cukup besar.