Sebesar Rp181 Miliar dana desa disalurkan oleh Kementerian Keuangan untuk desa-desa di Bengkulu Utara.
Kementerian Keuangan juga sudah menetapkan program atau belanja wajib bagi pemerintah desa dalam alokasi anggaran Rp181 Miliar tersebut.
Diantaranya program Bantuan Langsung Tunai atau BLT DD, program pemberdayaan masyarakat dan program ketahanan pangan.
Selain itu ada juga program pengentasan kemiskinan yang harus dilakukan pemerintah desa sesuai dengan potensi yang ada di desa masing-masing.
Pencairan DD dilakukan dalam tiga tahapan atau dua tahapan khusus untuk desa yang berstatus desa mandiri.
Dalam pencairan DD tahap pertama ini, desa-desa mendahulukan pelaksanaan program fisik sehingga diyakini bisa menyerap tenaga kerja dan mendorong ekonomi desa serta mengentaskan masalah kemiskinan dan menekan angka inflasi daerah.