Lengkap! Ini Tahapan Pilkada Serentak 2024, Calon Kepala Daerah Wajib Tahu

Senin 04 Mar 2024 - 10:10 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Fazlul Rahman

BENGKULU, KORANRB.ID - Usai pemilihan Capres/Cawapres hingga calon legislatif di tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan DPD RI, agenda Pemilu 2024 lanjutan adalah Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak. 

Melalui  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang, tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024, KPU telah menetapkan tahapan lengkap Pilkada 2024.

Para calon kepala daerah yang ingin maju dan bertarung dalam putaran Pilkada serentak 2024, wajib tahu.

Ditandatangani langsung Ketua KPU RI Hasyim Asya'ari, agenda Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Berikut tahapan lengkap Pilkada serentak 2024, sesuai PKPU RI:

BACA JUGA:Ini Usaha Rumahan yang Sedang Trend dan Layak Untuk Kamu Coba

1. TAHAPAN PERENCANAAN PILKADA SERENTAK 2024

1. TAHAP PENYUSUNAN PROGRAM DAN ANGGARAN Pada Jumat, 26 Januari 2024

2. TAHAP PENYUSUNAN PERATURAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN Pada Senin, 18 November 2024

3. TAHAP PERENCANAAN PENYELENGGARAAN YANG MELIPUTI PENETAPAN TATA CARA DAN JADWAL TAHAPAN

PELAKSANAAN PEMILIHAN Pada Senin, 18 November 2024

4. TAHAP PEMBENTUKAN PPK, PPS, DAN KPPS Mulai Rabu, 17 April 2024 Pada Selasa, 5 November 2024

5. TAHAP PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS LAPANGAN, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA, Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

BACA JUGA:Buruan Daftar! Program Magang ke Luar Negeri Dibuka Untuk Warga Bengkulu Selatan

6. TAHAP PEMBERITAHUAN DAN PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN Mulai Selasa, 27 Februari 2024 -  Sabtu, 16 November 2024

7. TAHAP PENYERAHAN DAFTAR PENDUDUK POTENSIAL PEMILIH Mulai Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024

Kategori :