8. TAHAP PEMUTAKHIRAN DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH Mulai Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
II PENYELENGGARAAN PILKADA SERENTAK 2024
DIAWALI TAHAPAN PEMENUHAN PERSYARATAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN Mulai, Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
BACA JUGA:Akses ke Kawasan Pertanian Desa Lumpuh, Jembatan Rusak Belum Diperbaiki
1. TAHAP PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON Mulai Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
2. TAHAP PENDAFTARAN PASANGAN CALON Mulai Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
3. TAHAP PENELITIAN PERSYARATAN CALON Mulai Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
4. TAHAP PENETAPAN PASANGAN CALON Mulai Minggu, 22 September 2024 - Minggu, 22 September 2024
5. TAHAP PELAKSANAAN KAMPANYE Mulai Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
BACA JUGA:Menang Pemilu 2024, Partai Nasdem Ambil Alih Kursi Ketua DPRD Bengkulu Selatan
6. TAHAP PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA Mulai Rabu, 27 November 2024 Rabu,
7. TAHAP PENGHITUNGAN SUARA DAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA Mulai Rabu 27 November 2024 - Senin 16 Desember 2024
8. TAHAP PENETAPAN CALON TERPILIH
- Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan
a. Calon Bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota, Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregisterasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRBK) kepada KPU
BACA JUGA:Polres Seluma Gelar Ops Nala, Ini 7 Sasarannya