Lengkap! Ini Tahapan Pilkada Serentak 2024, Calon Kepala Daerah Wajib Tahu

Senin 04 Mar 2024 - 10:10 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Fazlul Rahman

b. Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih,  Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregisterasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRBK) kepada KPU

9. TAHAP PENYELESAIAN PELANGGARAN DAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN, Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi

- Penetapan Calon terpilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi, Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU

10. TAHAP PENGUSULAN PENGESAHAN PENGANGKATAN CALON TERPILIH

a.Bupati dan wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

BACA JUGA: 7 Saksi Bakal Dihadirkan JPU Pada Sidang Perkara Korupsi Pengadaan Jas Kaur, Termasuk Bupati Kaur

-Tidak Ada Permohonan PHP, Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilh sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a

-Ada Permohonan PHP, Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 9

b. Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

- Tidak Ada Permohonan PHP, Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a, Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 9

Tahapan Pilkada 2024 ini sendiri, setelah sebelumnya mencuat rancangan Pilkada serentak 2024 dipercepat menjadi September 2024.

BACA JUGA:Industri Kerajinan Semakin Jaya, Berperan Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Di sini, Mahkamah Konstitusi juga telah secara resmi jadwal Pilkada serentak 2024 diubah. 

Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan Mahkamah Konstitusi perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat 8, yakni pada  November 2024.

Dari sini, KPU menerbitkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional di mana pemungutan suara Pilkada serentak 2024 dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. (*)

Kategori :