Kasus Tukar Guling Lahan Mantan Bupati, Jaksa Geledah 3 Kantor di Seluma

Selasa 05 Mar 2024 - 16:29 WIB
Reporter : Zulkarnain Wijaya
Editor : Fazlul Rahman

Hingga saat ini, jaksa Kejari Seluma telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 50 orang saksi terkait adanya dugaan kerugian negara (KN) dalam proses tukar guling lahan.

Termasuk pada Rabu 20 Desember lalu, jaksa melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Seluma, Murman Efendi.

BACA JUGA:Mantan Bupati Murman Bakal Dipanggil, Dugaan Tipikor Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma

Pemanggilan ini dilakukan lantaran saat proses tukar guling terjadi, Murman menjabat sebagai Bupati Seluma dan sekaligus pemilik lahan, artinya Murman sangat mengetahui detail dari tukar guling tersebut.

Menurut Ghufroni, pemanggilan Murman Efendi merupakan bagian dari klarifikasi terkait dugaan adanya KN dalam kasus tukar guling lahan, berdasarkan keterangan Murman, dirinya siap menunjukkan semua bukti bukti yang diperlukan.

Namun Ghufroni tidak membatah bahwa seluruh jawaban dari Murman Efendi tidak semuanya singkron dengan saksi yang lainnya, maka dari itu kemungkinan jaksa masih melakukan pemanggilan terhadap saksi lainnya untuk mencari informasi lebih akurat.

Terpisah, Murman Efendi menegaskan bahwa prosesi tukar guling lahan sudah sesuai prosedur dan sudah disetujui oleh seluruh pihak, mulai dari Eksekutif, Legislatif dan instansi vertikal yang terlibat saat itu. Sehingga dapat ia pastikan tidak ada kerugian negara lantaran semua pihak sudah sepakat.

BACA JUGA:Jaksa Periksa Mantan Sekda Seluma, Dalami Kerugian Tukar Guling Lahan

"Sudah saya jelaskan dari awal hingga akhir prosesnya, menurut saya mereka (Jaksa) salah menduga terkait prosesnya,"ujar Murman.

Murman mengatakan bahwa pada awal diresmikannya Kabupaten Seluma hingga ditetapkan Bupati definitif, Pemerintahannya tidak memiliki lahan untuk berkantor dan saat itu posisinya menyewa perumahan milik warga sekitar untuk menjalankan roda pemerintahan.

Kebetulan saat itu dirinya memiliki lahan di Pematang Aur yang sudah dibelinya dari warga pada tahun 2002 dari warga, tanah tersebutlah yang akhirnya digunakan sementara untuk lokasi pusat pemerintahan, dan itu juga disepakati oleh DPRD Seluma saat itu.

Kemudian di tahun 2007 Pemkab Seluma dibawah kepemimpinannya melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Sembayat, rencananya lahan tersebut digunakan untuk pembangunan pabrik semen, namun pada akhirnya tidak jadi dan lahan terbengkalai. 

BACA JUGA:Mantan Sekda Dipanggil Ulang, Telusuri KN Tukar Guling Lahan, 20 Pejabat Diperiksa

Sehingga menurut Murman, Sekretaris Daerah (Sekda) dan DPRD saat itu berinisiatif untuk menukar gulingkan lahan miliknya di Pematang Aur ke Sembayat.

Prosedurnya juga dilaksanakan sesuai peraturan undangan yang berlaku sehingga akhirnya Kantor Pertanahan pada saat itupun juga telah menerbitkan sertifikat usai tukar guling dilakukan.

"Karena niat saya untuk melancarkan pembangunan daerah, maka saya setuju dan sepakat meskipun pada saat awalnya saya keberatan. Semua pihak yang terlibat juga sepakat dan menyetujui sehingga tidak ada permasalahan lagi,"jelas Murman.

Kategori :