"Masih penyidikan umum, belum menjurus ke siapapun,"pungkas Kajari.
Dilanjutkan Kasi Intel, adapun rinciannya yaitu di Kantah Seluma diamankan seluruh sertifikat yang terkait dengan lahan di sekitar Sembayat tahun 2008-2009.
Lalu Bagian Tapem, Jaksa mengamankan dokumen pembebasan lahan Pematang Aur 2003 dan dokumen pembebasan lahan Sembayat kurun waktu 2007,2008,2009.
BACA JUGA:Benarkah Gula Memiliki Dampak Negatif Bagi Tubuh? Berikut Faktanya
Terakhir Dinas Perkimhub, jaksa telah menyegel 1 berangkas yang kuncinya belum didapat lantaran pengelolanya sedang tidak berada di lokasi.
Isi dari berangkas tersebut yakni sejumlah Surat Kepemilikan Tanah (SKT) data warga yang punya lahan di Pematang Aur sebelum dibebaskan oleh Pemkab Bengkulu Selatan 2003 lalu.
"Dari tiga lokasi, kita berhasil amankan ratusan dokumen. Di Dinas Perkimhub juga masih menyisahkan 1 brangkas yang saat ini masih terkunci, namun telah kita segel,"ungkap Kasi Intel.
Sebelumnya pada Rabu 28 Februari lalu, Jaksa Kejari Seluma meninjau dua lahan yang dilakukan tukar guling pada tahun 2008 lalu, yakni dikawasan komplek Pemkab Seluma Kecamatan Seluma dan sekitar kawasan Pasar Sembayat Kecamatan Seluma Timur.
BACA JUGA:Jaksa Tinjau Lahan Komplek Pemkab Seluma, Penyelidikan Kasus Tukar Guling Lahan
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH,MH.
Dikatakannya bahwa peninjauan tersebut dilakukan setelah sebelumnya memeriksa sejumlah saksi.
"Selain dikawasan Sembayat, kita juga meninjau area Pematang Aur atau komplek Pemkab Seluma. Karena dua lokasi tersebut yang informasi dilakukan tukar guling,"ungkap Ghufroni.
Hingga saat ini, Ghufroni mengaku belum dapat berkomentar terkait hasil dari tinjauan tersebut.
BACA JUGA:Dalami Dugaan KN Tukar Guling Lahan, Mantan Bupati Seluma Hari Ini Dipanggil Jaksa
Namun dirinya mengatakan bahwa giat tersebut dilakukan untuk memetakan titik koordinatnya untuk memastikan kebenaran dan fakta lahan tersebut.
"Data yang kita dapat masih akan kita kaji dan analisis. Hasilnya nanti dapat menentukan apakah bisa naik ke penyidikan atau tidak,"tegas Ghufroni.