Kasus Tukar Guling Lahan Mantan Bupati, Jaksa Geledah 3 Kantor di Seluma

Selasa 05 Mar 2024 - 16:29 WIB
Reporter : Zulkarnain Wijaya
Editor : Fazlul Rahman

SELUMA, KORANB.ID - Pengusutan dugaan korupsi tukar guling lahan 2008 antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma dan Mantan Bupati, Murman Effendi oleh Jaksa Kejari Seluma terus dilakukan. 

Terbaru pada Selasa siang 5 Maret 2024, jaksa melakukan penggeledahan di tiga kantor, yakni Kantor Pertanahan (Kantah) Seluma, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Seluma dan Dinas Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Seluma.

Dari penggeledahan tiga kantor ini, sejumlah dokumen dan sertifikat sekira 1 box berhasil diamankan jaksa.

Adapun dokument dan sertifikat yang diamankan ini terkait dengan tukar guling tahun 2008, pembebasan lahan pasar sembayat tahun 2007-2009, dokumen pembebasan lahan Komplek kantor bupati Seluma tahun 2003 yang dibebaskan oleh Pemkab Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Oknum Polisi di Bengkulu Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara, Kasusnya Janjikan Calon Bintara Lolos Seleksi

Hal ini diungkapkan Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha, SH, MH didampingi Kasi Intel, Andi Setiawan, SH,MH.

Dikatakan Kajari, bahwa penggeledahan ini didasari oleh naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan pada Senin 4 Maret 2024 dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Nomor: Print-186/L.7.15/Fd.2/03/2024. 

"Kita melakukan pembagian tim dilapangan untuk mempercepat penggeledahan, hasilnya dari waktu 3,5 jam.

Kami berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan lahan yang dilakukan tukar guling,"tegas Kajari Seluma.

BACA JUGA:Apakah Benar Rokok Elektrik Lebih Aman dari Rokok Tembakau? Berikut Penjelasannya

Dilanjutkan Kajari, pasca diamankan seluruh dokumen tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa penyidik Kejari Seluma agar segera mendapatkan petunjuk baru dalam penyidikan ini.

Bahkan tidak menutup kemungkinan, jika nantinya masih banyak dokumen dan informasi yang dibutuhkan, jaksa akan kembali melakukan penggeledahan dan memeriksa sejumlah saksi lain yang terlibat dalam kasus ini.

"Jika masih dibutuhkan, tentunya akan kita geledah kembali baik di tiga kantor tersebut maupun lokasi lainnya. Termasuk juga memeriksa sejumlah saksi saksi yang belum dimintai keterangan,"imbuh Kajari.

BACA JUGA:Cerita Istri Potong 'Burung' Suami di Muba, Sempat Kasih Jatah, Ini Pengakuan Lengkapnya

Kajari juga mengatakan bahwa saat ini masih penyidikan umum, sehingga gambaran untuk tersangka masih belum tergambarkan.

Kategori :