MUKOMUKO, KORANRB.ID – Setelah terjadi perubahan kewenangan di instansi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berkaitan tapal batas (tabat), dari Sekretariat Biro Pemerintahan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi, ikut mempengaruhi kewenangan di level kabupaten.
Khususnya di Kabupaten Mukomuko, penentuan tabat desa akan diambil alih oleh Dinas PMD Kabupaten Mukomuko. Selama ini kewenangannya pada Sekretariat Kabupaten (Setkab) Mukomuko.
BACA JUGA:21 Peserta JPTP Tunggu Pengumuman Sesi Wawancara Jadi Penutup
BACA JUGA:Operasi Keselamatan Nala 2024, 7 Pelanggaran Ini Tiada Maaf, Langsung Ditindak
“Mulai tahun ini, penertiban tabat desa akan diambil alih Dinas PMD. Dikarenakan kita mendapatkana infromasi perubahan kewenangan di Instansi Pemprov,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Kabupaten Mukomuko, Abdul Hadi, S.Sos.
Penertiban tapal batas desa sudah lama menjadi kewenangan Bagian Pemerintahan Setkab Mukomuko. Namun karena ada Surat Edaran (SE) dari Gubernur Bengkulu, berkaitan perubahan kewenangan tabat di jenjang Pemprov, otomatis Kabupaten harus juga mengikuti perubahan tersebut. Ini menyesuaikan regulasi yang ada.
"Untuk penyesuaian regulasi, kami dari Dinas PMD sudah komunikasi dengan Bagian Pemerintahan Setkab Mukomuko. Secepatnya kami akan lakukan pembahasan bersama Asisten dan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk membuat draf Rancangan peraturan bupati (Raperbup) yang sudah kami buat sebelumya,’’ jelas Abdul.
BACA JUGA:Astaga! Siang Bolong, Bos Percetakan Garap Karyawannya Sendiri
BACA JUGA:Kasus Tukar Guling Lahan Mantan Bupati, Jaksa Geledah 3 Kantor di Seluma
Setelah ada pembahasan bersama terkait regulasi, Dinas PMD Mukomuko akan melaksanakan planning action tentang batas desa.
Sebab berkaitan tabat desa ini akan memerlukan pembaruan. Selain itu juga Dinas PMD tidak tahu persis tabat desa yang ada di Mukomuko. Karena sebelumnya bukan menjadi kewenangannya.
Meskipun demikian, di tahun 2011 hingga tahun 2015 lalu, Abdul mengaku pernah melakukan pelacakan batas desa waktu menjadi Kabag Pemerintahan.
Pada waktu itu setiap desa memiliki tim pelacakan batas desa. Bahkan titik-titiknya itu sudah ditentukan oleh tim dan ditandatangani dengan diketahui oleh camat.
"Tapi memang waktu itu belum pakai titik koordinat dan sebagainya. Nah nanti sesudah regulasi kita dapatkan, baru kita action plan, termasuk juga inventarisir dokumen yang pernah ada selama ini. Dokumen yang dimiliki oleh tim pelacakan batas desa saat itu. Kan sudah ada, yang pastinya harus segera kita perbarui,’’ sampainya.
Selain itu juga DPMD Kabupaten Mukomuko akan melakukan penyusunan penganggaran kegiatan penertiban tabat desa yang ada di Mukomuko.