Rekayasa PDSS: Inspektorat Lakukan Pemeriksaan, Kepala SMAN 5 Kota Bengkulu Non Aktif, Polda Mulai Pengusutan

Selasa 05 Mar 2024 - 21:30 WIB
Reporter : Fiki Susandi, Bella Wilianti
Editor : Riky Dwi Putra

Terkait pemeriksaan Inspektorat yang masih berlanjut tersebut, Gubernur Rohidin langsung memerintah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu untuk menonaktifkan Kepala  SMAN 5 Kota Bengkulu Eka Saputra, M.Pd, dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Dedy, S.Pd.

BACA JUGA:Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu, Pelaku Bisa Dijerat Pasal Berlapis

BACA JUGA:Apa PDSS? Ini Penjelasan Lengkapnya dan Pandangan Pengamat Hukum Apabila Nilai PDSS Direkayasa

Meski begitu, pihaknya masih menerapkan asas praduga tak bersalah kepada dua terduga oknum rekayasa PDSS di SMAN 5 Kota Bengkulu ini. 

"Jadi untuk sementara waktu kepala sekolah dan wakil kepala sekolah yang terkait dengan PDSS yakni Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum untuk sementara waktu dinonaaktifkan," jelasnya. 

Non aktif sementara tersebut, dikatakan Khairil, merupakan upaya untuk mempercepat pemeriksaan oleh Inspektorat.

Ketika pemeriksaan sudah berjalan, tetap akan melihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat. 

BACA JUGA:Heboh Nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu Diduga Direkayasa, Orang Tua Lapor ke Polda Bengkulu

BACA JUGA:1.387 Sekolah Belum Finalisasi PDSS, Puluhan Ribu Siswa Terancam Tidak Mendaftar SNBP

"Jadi kami masih menerapkan asas praduga tak bersalah, sehingga dinonaktifkan," katanya. 

Langkah ketiga, dikatakan Khairil, karena sistem di PDSS sudah terkunci. P

emprov Bengkulu melakukan perbaikan secara manual. 

Disdikbud diminta untuk menyurati Universitas tujuan siswa-siswi terkait (yang diduga nilainya didongkrak di PDSS). 

BACA JUGA:21 Peserta JPTP Tunggu Pengumuman Sesi Wawancara Jadi Penutup

BACA JUGA:Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri Ditargetkan Rp 250 Triliun

Sesuai dengan nilai yang sebenarnya, perangkingan sebenarnya. Ditembuskan ke panitia seleksi tingkat nasional SNPMB. 

Kategori :