Terkait pemeriksaan Inspektorat yang masih berlanjut tersebut, Gubernur Rohidin langsung memerintah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu untuk menonaktifkan Kepala SMAN 5 Kota Bengkulu Eka Saputra, M.Pd, dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Dedy, S.Pd.
BACA JUGA:Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu, Pelaku Bisa Dijerat Pasal Berlapis
BACA JUGA:Apa PDSS? Ini Penjelasan Lengkapnya dan Pandangan Pengamat Hukum Apabila Nilai PDSS Direkayasa
Meski begitu, pihaknya masih menerapkan asas praduga tak bersalah kepada dua terduga oknum rekayasa PDSS di SMAN 5 Kota Bengkulu ini.
"Jadi untuk sementara waktu kepala sekolah dan wakil kepala sekolah yang terkait dengan PDSS yakni Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum untuk sementara waktu dinonaaktifkan," jelasnya.
Non aktif sementara tersebut, dikatakan Khairil, merupakan upaya untuk mempercepat pemeriksaan oleh Inspektorat.
Ketika pemeriksaan sudah berjalan, tetap akan melihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat.
BACA JUGA:Heboh Nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu Diduga Direkayasa, Orang Tua Lapor ke Polda Bengkulu
BACA JUGA:1.387 Sekolah Belum Finalisasi PDSS, Puluhan Ribu Siswa Terancam Tidak Mendaftar SNBP
"Jadi kami masih menerapkan asas praduga tak bersalah, sehingga dinonaktifkan," katanya.
Langkah ketiga, dikatakan Khairil, karena sistem di PDSS sudah terkunci. P
emprov Bengkulu melakukan perbaikan secara manual.
Disdikbud diminta untuk menyurati Universitas tujuan siswa-siswi terkait (yang diduga nilainya didongkrak di PDSS).
BACA JUGA:21 Peserta JPTP Tunggu Pengumuman Sesi Wawancara Jadi Penutup
BACA JUGA:Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri Ditargetkan Rp 250 Triliun
Sesuai dengan nilai yang sebenarnya, perangkingan sebenarnya. Ditembuskan ke panitia seleksi tingkat nasional SNPMB.