KORANRB.ID – Sat Lantas Polres Bengkulu Tengah (Benteng) mulai menggencarkan pelaksanaan Operasi Keselamatan Nala Tahun 2024.
Rabu 6 Maret 2024, Sat Lantas Polres Bengkulu Tengah mendatangi SMKN 2 Kabupaten Bengkulu Tengah untuk merazia sepeda motor milik para pelajar yang melanggar aturan lalu lintas.
Dari hasil razia yang telah dilakukan tersebut Sat Lantas Polres Bengkulu Tengah mendapatk 6 kendaraan yang melanggar aturan.
Dari 6 kendaraan yang melanggar aturan tersebut 5 diantaranya menggunakan knalpot tidak standar dan 1 kendaraan tanpa menggunakan nomor polisi (Nopol).
“Seluruh knalpot yang tidak standar tersebut langsung kita lepas dan dilakukan penyitaan. Selanjutnya knalpot brong hasil razia ini akan kita hancurkan,” tegasnya.
BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Klaim Sirekap Tak Keliru, Begini Penjelasan Ketua KPU Provinsi Bengkulu
Sama seperti razia sebelum-sebelumnya, setiap knalpot brong akan langsung disita dan dimusnahkan.
Sebab knalpot brong ini memang sudah meresahkan masyarakat. Suaranya yang bising sangat menganggu kenyamanan masyarakat.
Selain itu, Sat Lantas Polres Bengkulu Tengah juga memberikan teguran keras terhadap 6 pelajar yang memiliki kendaraan tersebut.
Teguran keras yang diberikan berupa, mereka diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulanginya lagi.
Apabila masih didapatkan melakukan pelanggaran dengan hal serupa, maka akan ditindak tegas berupa penilangan.
“Alhamdulillah pihak sekolah menyambut baik terhadap razia yang kami laksanakan ini. Bahkan pihak sekolah berterima kasih sekali atas tindakan kita ini, karena para pelajar ini sudah diberitahu pihak sekolah tetapi tetap melanggar," jelas.
Wiyanto menegaskan razia kendaraan ini tidak hanya dilaksanakan di satu sekolah saja, namun pihaknya juga akan mendatangi sekolah yang lain yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Silat Ternyata Dilarang di MMA, Ini Penjelasannya!
Semua ini dilakukan karena sesuai dengan tujuan dari operasi kesalamatan nala, yakni menurunkan angka kecelakaan.