Mulai tahun 2025 Partai Nasdem bakal mendapatkan dana Bantuan Partai Politik hingga ratusan juta setiap tahunnya.
Karena dalam aturan penerima bantuan dana Banpol, setiap partai politik yang berhasil memenangkan dan memiliki keterwakilan kursi di DPRD, maka berhak mendapatkan dana Banpol setiap tahun dalam periode lima tahun jabatan.
Untuk di Kabupaten Bengkulu Selatan, setiap tahunnya dana Banpol yang diberikan pemerintah kepada setiap partai politik disesuaikan dengan total perolehan suara lalu dikalikan Rp 14.801/suara.
Sehingga untuk Partai Nasdem, hasil Pemilu 2024 yang meraih 18.364 suara dikalikan Rp 14.801, berhak mendapatkan jatah dana Banpol sebesar Rp 271.805.564 setiap tahun.
Tentu saja, dengan dana Banpol yang mencapai ratusan juta setiap tahunnya, dipastikan Partai Nasdem akan semakin berjaya selama Periode 2024-2029 atau lima tahun ke depan.
Tak hanya itu, Nasdem memiliki cukup modal untuk menggelar pendidikan politik bagi para kader partai dan masyarakat.
Bahkan, Nasdem juga memiliki biaya yang cukup untuk operasional kesekretariatan partai.
Sementara itu untuk partai politik yang menerima dana Banpol terkecil adalah partai PKS. Dalam Pemilu 2024, PKS mendapatkan hanya 2.680 suara.
Sehingga, jika dari total perolehan suara tersebut dikalikan Rp 14.801, maka PKS hanya mendapatkan dana Banpol sebesar Rp 39.666.680/tahun.
Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten BS, Arjo Arifin SE MM mengatakan, mengacu Peraturan Bupati (Perbup) BS Nomor : 200.34 Tahun 2024 tentang Penetapan Dana Hibah Banpol Kepada Parpol di Kabupaten Bengkulu Selatan, rumus pemberian dana bantuan politik kepada partai politik setiap tahunnya yakni total suara dikalikan Rp 14.801.
BACA JUGA:Ini 12 Manfaat Buah Sawo Untuk Kesehatan, Kamu Sudah Tahu?
BACA JUGA:Meriah, Launching New Honda Stylo 160 Mengguncang Bengkulu
Dengan demikian, dana hibah yang diberikan kepada setiap partai politik berbeda-beda. Menyesuaikan dengan total perolehan suara yang diperoleh masing-masing partai politik.
"Masih sama seperti tahun sebelumnya, dana hibah Banpol di Bengkulu Selatan Rp 14.801/suara," kata Arjo.
Untuk itu Arjo melanjutkan, dana Bantuan Partai Politik tersebut dapat digunakan sebaik mungkin oleh partai politik. Mulai dari kegiatan partai seperti pendidikan para kader dan sebagainya.
"Pemerintah memberikan dana Banpol itu, lalu terserah partai politik mau di apakan saja," ujar Arjo.