KORANRB.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah mematangkan persiapan jelang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Di tengah persiapan, MK mengakui ada tantangan untuk menangani kasus secara maksimal.
Sebab, waktu yang tersedia dalam UU Pemilu hanya 14 hari.
Ketua MK Suhartoyo menilai 14 hari bukan waktu yang ideal.
BACA JUGA:Musrenbang Kabupaten, Bupati Bengkulu Selatan Banyak Permohonan ke Pemprov Bengkulu
BACA JUGA:Status 3 Kades Masih Menggantung, Dewan Desak Bupati Seluma Tegas Buat Keputusan
Apalagi, jika melihat konstelasi politik Pilpres 2024, ada potensi perkara PHPU lebih dari satu.
Mengingat ada tiga paslon peserta.
’’Dalam batas penalaran yang wajar, bisa enggak MK secara komprehensif menangani itu? Dengan berbagai, katanya, kompleksitas kecurangan atau anggapan ada kecurangan,’’ ujarnya di Pusdiklat MK, Bogor.
Dia menambahkan, persoalan waktu itu akan berimplikasi pada jalannya persidangan.
BACA JUGA:Bertugas 5 Tahun, PPPK Guru Buat Pernyataan Tidak Minta Pindah Tugas
Pada PHPU 2019, misalnya. Dari sekian banyak dalil yang disampaikan pemohon, MK membatasi jumlah ahli maksimal 15 orang.
Itu pun proses persidangan berjalan maraton sampai subuh.
’’Nah, sekarang (misalnya) ada 1.000 dalil, saksinya harus 1.000. Kapan kita mau periksa 1.000 saksi itu?,’’ imbuhnya.
Meski demikian, Suhartoyo menegaskan, MK akan menangani perkara dengan sebaik-baiknya.