Gugatan ke Tersangka Tipikor Setwan Kepahiang Lanjut, Perdata Utang-Piutang Rp500 Juta
PENGADILAN: Gugatan perdata utang - piutang melibatkan tersangka Tipikor Setwan Kepahiang masih berlanjut di Pengadilan Negeri Kepahiang.-foto: heru/koranrb.id-
KEPAHIANG - Pasutri, Hendra - Yopice terus berjuang dalam perkara perdata utang-piutang dengan tergugat DR yang merupakan eks bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD (Setwan) 2022 –2024 dan menjadi salah satu tersangka dugaan tipikor.
Setelah dinyatakan Niet Ontvankelijk Verklaard, lewat amar putusan perkara perdata Nomor: 1/Pdt.G/2025/PN Kph, penggugat menyatakan akan terus melanjutkan perkara. Kuasa Hukum Penggugat, Okta Purnawansyah, SH menerangkan sebagai korban, kliennya akan meneruskan perkara perdata ini dengan pihak tergugat, DR.
"Perkara ini terus akan berjalan baik secara pidana maupun perdata berkaitan dengan hasil putusan yang dikeluarkan oleh PN Kepahiang itu, bukanlah hasil akhir. Kita selaku kuasa hukum penggugat akan kembali menjajukan gugatan ke PN Kepahiang kemudian juga akan membuat laporan polisi berkaitan dengan perkara ini. Kerena klien kita orang yang dirugikan dalam hal ini tentunya, kerugian itu harus dikembalikan agar keadilan benar- dapat dirasakan oleh masyarakat, khususnya klien kami," papar Okta.
Dari keterangan langsung penggugat, disampaikan proses utang-piutang sebesar Rp500 juta terjadi pada 2 Mei 2024 lalu. Dengan perjanjian pengembalian dilakukan dalam 1 bulan, dengan denda keterlambatan paling lama pada Oktober 2024 sebesar 10 persen.
BACA JUGA:Proyek BPBD Rp18 Miliar di Sidodadi Kepahiang Mulai Dikerjakan
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Matangkan MoU Pemanfaatan Lahan Eks HGU Bersama Badan Bank Tanah
Realisasinya, tergugat baru melakukan pengembalian sebesar Rp70 juta, itupun dengan cara mengangsur.
"Memang sempat ada penyerahan tambahan Rp60 juta, namun segera diambil lagi. Jadi rillnya, hanya Rp70 juta. Sisanya tidak ada, sampai perkaranya masuk ke pengadilan negeri Kepahiang," kata Yopice.
Dalam kesempatan ini pula, dirinya memastikan sebagai pegawai PN Kepahiang sama sekali tak mendapatkan hak istimewa selama persidangan.
"Saya memang sebagai pegawai PN. Tapi, di sini saya sebagai warga negara yang sama-sama mempunyai hak yang sama dalam mendapatkan keadilan. Saya juga diperlakukan sama seperti yang lainnya," papar Yopice.
BACA JUGA:Stok Obat Aman, Dinkes Mukomuko Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Lancar
Dalam persidangan sebelumnya, pihak tergugat mengklaim sudah mengangsur angsuran hingga Rp400an juta.
Karena tak kunjung ada penyelesaian, pihak penggugat mengajukan gugatan perdata dengan materi Permohonan Sita Jaminan berupa rumah milik, DR di Desa Baratwetan.