Tantangan PHPU, MK: Waktu 14 Hari Tak Ideal

Kamis 07 Mar 2024 - 22:33 WIB
Reporter : Abdi Latul Fatwa
Editor : Riky Dwi Putra

Dia menegaskan bahwa data yang ditampilkan di Sirekap itu bukan menunjukkan hasil yang resmi dan digunakan sebagai acuan negara.

Dia menegaskan bahwa data yang resmi adalah rekapitulasi manual yang berjenjang dan nanti akan diumumkan secara tersendiri oleh KPU.

’’Hasilnya itu nanti pengumuman resmi kalau sudah ada (pengumuman) KPU,’’ katanya di sela kunjungan kerja di Tangerang kemarin.

Ketika nanti hasil rekapitulasi berjenjang secara resmi disampaikan, pihak-pihak terkait punya hak untuk meresponnya. Apakah menerima atau tidak.

Ketika ada pihak yang tidak menerima, Ma’ruf menekankan sudah ada saluran resminya. Diantaranya adalah lewat pengaduan di Bawaslu.

Atau juga bisa melalui gugatan di Mahkaman Konstitusi (MK).

Cara-cara resmi itu bisa digunakan untuk merespon pengumuman resmi KPU terkait hasil Pemilu 2024.

Dalam kesempatan itu Ma’ruf juga merespon polemik hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Dia menegaskan bahwa hak angket itu adalah kewenangan dari Parlemen atau DPR.

Ma’ruf mengatakan pemerintah tidak ikut-ikutan atau melibatkan diri soal hak angket tersebut.

’’Karena sepenuhnya kewenangan DPR> saya tidak tahu tujuannya apa,’’ katanya. Ketika ditanya apakah hak angket itu bertujuan untuk menggulingkan Presiden Jokowi, dia mengatakan tidak berharap seperti itu. Dia berharap proses pergantian kepemimpinan nasional nanti berjalan dengan baik. (**)

 

Kategori :