JAKARTA, KORANRB.ID – Kasus salah satu oknum pilot dan kopilot maskapai penerbangan Batik Air yang tertidur saat bertugas menerbangkan pesawat terus dilakukan pengusutan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Saat ini pilot dan kopilot tersebut sudah dinonaktifkan atau di-grounded sementara, sampa proses investigasi selesai.
Kasus ini terungkap dari preliminary report atau laporan pendahuluan yang dibuat Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Dalam laporan yang dikeluarkan pada 27 Februari 2024 tersebut, dijelaskan secara terperinci kronologi kejadian pilot dan kopilot yang tertidur selama sekitar 30 menit saat bertugas pada 25 Februari tersebut.
BACA JUGA:Sambut Ramadhan, Ribuan Umat Islam Kaur Pawai Taaruf
Pilot diketahui berusia 32 tahun dan kopilot 28 tahun. Mereka menerbangkan pesawat BTK6723 bersama 4 pramugari.
Penerbangan pertama dilakukan dari Jakarta menuju Kendari pada pukul 02.55 WIB.
Saat persiapan sebelum terbang, kopilot atau second-in-command (SIC) sempat memberi tahu pilot in command (PIC) atau pilot bahwa dirinya kurang istirahat.
Dalam penerbangan itu, PIC bertugas sebagai pilot flying (PF).
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Usulkan 1.000 Kuota CASN
SIC bertugas sebagai pilot monitoring (PM).
Setelah pesawat lepas landas dan terbang pada ketinggian 36.000 kaki, pilot menawari kopilot untuk beristirahat.
Kopilot kemudian tidur di kokpit sekitar 30 menit.
Saat itu pilot mengambil alih tugas kopilot sebagai PM.