“Berdasarkan pendapat dari Bawaslu, kami KPU Kabupaten Bengkulu Tengah memutuskan jika surat yang awalnya tidak sah menjadi sah untuk PPP,” singkatnya.
BACA JUGA:Penghitungan Ulang Surat Pileg DPRD Di 5 TPS Kabupaten Bengkulu Tengah Di Skorsing 1 Jam
Dari 5 TPS yang akan dihitung ulang, saat ini baru 2 TPS yang sudah selesai dihitung ulang. Dari 2 TPS tersebut, baru 1 suara yang berubah menjadi sah, yang awalnya tidak sah.
Dari pantaun KoranRB.id, penghitungan surat suara yang berlangsung di Pendopo Pemkab Kabupaten Bengkulu Tengah, rapat berjalan alot dan banjir intrupsi.
Pelaksanaan penghitungan ulang ini diamankan oleh 180 personil Polres Bengkulu Tengah.
Untuk diketahui sebelumnya, pada Rapat rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu berjalan sedikit panas, lantaran dikabulkannya gugatan pihak Partai Persatuan Pembangunan (PPP) oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Sidang Gugatan Caleg Gerindra Digelar 4 April, Tergugat Ketua KPU dan Bawaslu Kepahiang
Bawaslu mengabulkan gugatan PPP berdasarkan keputusan rapat sengketa cepat, yakni adanya keputusan sewenang - wenang KPU Kabupaten Bengkulu Tengah saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.
Kemudian, adapun tuntutan dari saksi PPP terkait dugaan surat suara sah dijadikan tidak sah dalam Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). (jee)