KORANRB.ID – Penyalahgunaan jabatan dibantah terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarkat Desa (PMD) Kaur, Asdyarman
yang terseret perkara dugaan korupsi pengadaan jas tahun anggaran 2022.
Hal ini disampaikan terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH)-nya, Sopian Siregar, SH, MKn.
Menurut Sopian, berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan sudah jelas,
bahwa tidak ada unsur pemaksaan yang dilakukan kliennya saat memerintahkan para perangkat desa untuk melakukan pengadaan jas.
BACA JUGA:Hasil Panggilan Ketiga Vonis MA Perkara P*nc*b*l*n Belum Diketahui
BACA JUGA:2 Kasus Lain Menanti Satu Terdakwa OOJ Dana BOK Kaur, Ditangani Polres Sragen dan Polda Metro Jaya
“Yang dituduhkan JPU Kejari Kaur itukan adanya penyalahgunaan kewenangan.
Bisa kita lihat berdasarkan fakta persidangan, tidak ada unsur pemaksaan di sana,” ujar Sopian.
Diterangkan Sopian, jika ada unsur pemaksaan yang dilakukan kliennya, tidak mungkin hanya 40 desa dari ratusan desa di Kaur yang menganggarkan pengadaan jas itu.
“Kita ketahui di Kaur itu ada ratusan desa. Tapi yang ikut pengadaan jas cuma 40 desa.
Jika ada unsur pemaksaan sudah pasti di atas 80 persen desa ikut pengadaan jas itu,” terang Sopian.
BACA JUGA:Curi Hp di Teras Rumah, Warga Panorama Ditangkap di Hotel
BACA JUGA:Curanmor 6 TKP di Kaur, 2 Buronan Polisi, Ini Identitasnya
Sopian juga menyebutkan dari keterangan para saksi yang dihadirkan JPU Kejari Kaur dalam persidangan, Selasa, 5 Maret 2024 lalu tidak ada yang memberatkan kliennya.