Bantahan Mantan Kadis PMD Kaur Paksa Perangkat Desa Anggarkan Pengadaan Jas, PH: Yang Ikut Cuma 40 Desa

Senin 11 Mar 2024 - 23:00 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Yang mana, isi diakhir surat itu menawarkan kepada kepala desa untuk pengadaan jas yang dianggarkan dari APBDes. 

“Kemudian surat itu saya sampaikan ke Ketua Forum. Diakhir surat itu ada penawaran dari Kadis, untuk kepala desa melakukan pengadaan jas,” tuturnya. 

Untuk saksi dari Ketua Forum Desa, mengakui adanya permintaan pengadaan jas tersebut, saat rapat di Dinas PMD. 

Dari pengakuan Ketua Forum Desa, saat itu memang semua desa akan mengadakan jas dari APBDes. Namun, bukan untuk ditujukan kepada terdakwa Rahmadansyah, melainkan mereka sudah memiliki penjahit sendiri. 

“Sebelum ada permintaan pengadaan jas ini. kami memang sudah merencanakan pengadaan jas.

Tapi dengan penjahit yang ada di Manna (Bengkulu Selatan,red). Karena ada pertemuan itu (di Dinas PMD, red) kami putuskan untuk melakukan pengadaan jas dengan Rahmadansyah,” paparnya. 

Dua Ketua Forum Desa ini juga mengaku sudah menyerahkan uang Rp2,5 juta kepada terdakwa untuk pengadaan jas tersebut. 

Sementara itu, JPU Kejari Kaur, Bobi Muhamad Ali Akbar, SH, MH mengatakan, berdasarkan fakta persidangan. 

Memang benar bahwa pihak swasta dalam hal ini terdakwa Rahmadansyah dan saksi Sarwin yang mendatangi Bupati Lismidianto meminta pekerajaan di Kaur. 

“Kemudian Bupati mengarahkan untuk bertemu dengan Dinas PMD Kaur. Dengan bahasa yang disampaikan Bupati kalau bisa dibantu-dibantu,” ujar Bobi. 

Dilanjutkan Bobi, untuk pengadaan jas ini, memang dari fakta persidangan ada beberapa desa yang sengaja merubah APBDes untuk mengangarkan pengadaan Jas. 

“Karena memang sebelumnya pengadaan jas itu tidak ada di dalam APBDes,” kata Bobi. 

Menurut Bobi, dari keterangan saksi Lismidianto, tidak terlihat ada intervensi dari Bupati Lismidianto kepada Dinas PMD Kaur terhadap pengadaan jas tersebut. 

“Kalau bisa dibantu, ya dibantu. Yang disampaikan Bupati Kepada Dinas PMD,” tutupnya. 

Untuk diketahui, dua terdakwa didakwa Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tīndak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kategori :