“Yang ada keterangan saksi pada sidang itu, meringankan klien saya.
Karena disitu perintahnya kalau ada anggaran silakan lakukan pengadaan jas,” tutup Sopian.
Sekadar mengulas, pada persidangan, Selasa, 5 Maret 2024 di Pengadalian Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Ada lima saksi yang dihadirkan JPU Kejari Kaur. Salah satu saksi adalah Bupati Kaur saat ini, Lismidianto.
Selain Bupati Lismidianto, JPU Kejari Kaur juga menghadirkan empat saksi lainnya, yakni Salianudi Sekretaris Dinas PMD Kaur,
rekan terdakwa Rahmadansyah Sarin, dan dua Ketua Forum Desa di Kaur, Ketua Forum Desa Kecamatan Padang Guci, dan Yusman Ketua Forum Desa Kecamatan Kelam Tengah.
BACA JUGA:Kejar-kejaran hingga Berkelahi dengan Curanmor, Satu Tertangkap, Ini Kronologisnya
Dalam kesaksian, Lismidianto, dirinya mengaku pernah ditemui oleh saksi Sarwin dan terdakwa Ramadansyah di rumahnya yang ada di Kota Bengkulu.
Tujuan pertemuan itu, bahwa terdakwa Ramadansyah minta dicarikan proyek pekerjaan di Kaur.
Berdasarkan keterangan saksi Sarwin, dirinya menemui saksi Lismidianto hanya sekedar membantu terdakwa Rahmadansyah.
“Rahmadansyah minta temani ketemu Lismidianto, untuk mencari proyek,” ucapnya.
Kemudian, setelah bertemu dengan Lismidianto saksi Sarwin dan terdakwa Rahmadansyah mendatangi Dinas PMD Kaur.
Di dalam pertemuan itu, terdakwa Rahmadansyah mengutarakan niatnya.
Kemudian, dilanjutkan ke saksi Salianudin, yang mana saat itu dirinya diminta saksi Lismidianto untuk menemuinya.
“Saya ditelpon Kepala Dinas (terdakwa Asdyarman, red), menyuruh saya membuat surat ke forum kepala desa,” terang saksi Salianudin.
Surat yang disampaikan kepada seluruh Forum Kepala Desa di Kaur, ada kutipan di akhir kalimat.