Sekadar mengulas, berkas perkara kedua terdakwa, dilimaphkan JPU Kejari Kaur ke PN Tipikor Bengkulu, Selasa 6 Februari 2024 lalu.
Untuk diketahui, Asdyarman selaku Kepala Dinas PMD dan Rahmadansyah diduga makelar atau broker dalam perkara ini, ditetapkan tersangkan oleh Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kaur pada 30 November 2023 lalu.
Sebelum ditetapkannya Asdyarman dan Rahmadansyah sebagai tersangka dalam perkara ini, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kaur telah memeriksa 45 saksi dan tiga orang ahli. Bertujuan untuk memperkuat dugaan kepada para terdakwa.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Kauar beberapa waktu lalu, diketahui anggaran yang digunakan untuk pengadaan jasa tersebut mencapai Rp1,2 miliar.
Anggaran tersebut dari 49 desa yang ada di 15 Kecamatan di Kabupaten Kaur.
Diduga perkara ini bermula saat terdakwa Rahmadansyah diduga broker meminta terdakwa Asdyarman agar bisa mendapatkan pengadaan jas.
Bertujuan agar, Rahmadansyah mendapat proyek pengadaan jas itu. Diduga Rahmadansyah menjanjikan kepada AS keuntungan sebesar Rp 700 ribu per satu setel jas. Diketahui satu setel jas tersebut di banderol dengan harga Rp 2,5 juta.