KORANRB.ID – Setelah dalam rapat rekapitulasi suara Provinsi Bengkulu yang di mulai 6 Maret 2024, terjadi pengambilan keputusan sengketa cepat oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu.
Dalam sidang tersebut, Bawaslu Provinsi mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sehingga, Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) akan melaporkan Bawaslu Provinsi Bengkulu kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secepatnya.
Menaggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran (Kordiv PP) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto M.Si saat dimintai tanggapan terkait adanya ancaman Partai Politik (Parpol) yang ingin melaporkan badan pengawas pemilu tersebut.
BACA JUGA:Pelaksanaan Pemilu Lancar, Bawaslu Bengkulu Utara Proses Temuan di 3 Kecamatan
BACA JUGA:Tahapan Pilkada Serentak Dimulai Mei 2024, Bawaslu Provinsi Bengkulu Awasi ASN
Pihak Bawaslu Provinsi Bengkulu, terlihat tampak santai dan tidak terlalu menggubris bahwa pihaknya akan dilaporkan ke MK dan DKPP.
“Silakan! laporkan saja, ke MK dan DKPP” ujar Eko.
Sebelumnya, pernyataan Eko terkait putusan cepat yang diambil Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Berpatokan pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) 8 serta rugulasi lain.
“Iya keputusan untuk dilakukan pembukaan suara ulang kemarin, itu sesuai Perbawaslu 8,” ucap Eko.
Sementara itu, Wakil Wakil Ketua DPW PAN Provinsi Bengkulu Dediyanto sebut saat ini tim hukum sedang melakukan telaah laporan yang akan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
BACA JUGA:PAN Akan Laporkan Bawaslu Provinsi Bengkulu ke DKPP, Sebut Dasar dan Alasannya
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Gugatan Dikabulkan Bawaslu, PPP Tetap Laporkan KPU Bengkulu Tengah ke DKPP
Hal ini terkait dengan bukti-bukti tentang keberatan terhadap keputusan tersebut