"Tim hukum partai sedang melakukan telaah terhadap laporan yang disampaikan terkait bukti-bukti keberatan kami," tutur Dediyanto.
Lebih lanjut, dikatakan Dediyanto, keputusan Bawaslu Provinsi Bengkulu terhadap keberatan PPP hanya setidaknya tidak mempertimbangkan partai lain.
Ia menilai keputusan tersebut ada unsur keberpihakan.
BACA JUGA:Sidang Gugatan Caleg Gerindra Digelar 4 April, Tergugat Ketua KPU dan Bawaslu Kepahiang
BACA JUGA:Caleg Gugat KPU dan Bawaslu Kepahiang Rp2 Miliar, Bawa ke DKPP
"Maka yang paling adil adalah penghitungan suara ulang dilakukan pada semua partai tetapi ini hanya dilakukan kepada PPP saja, ini ada unsur keberpihakan," ujarnya.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bengkulu, Khairul Anwar juga angkat suara terkait putusan cepat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Adapun protes dilayangkan terkait proses penghitungan ulang surat suara tidak sah dari partai PPP karena adanya dugaan kejanggalan di 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah Kecamatan Pagar Jati.
Khairul mengungkapkan, kronologi awal protes bermula dari kawan-kawan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang kemudian menjadi asumsi yang dinyatakan oleh Bawaslu.
BACA JUGA:KPU dan Bawaslu Digugat Caleg Gerindra, Ini Materi Gugatannya
BACA JUGA:Pleno KPU Bengkulu Utara Tuntas, Ini Catatan Bawaslu Sepanjang Pleno
“Saya pikir itu itu hanya asumsi, kenapa dilakukan Bawaslu memutuskan seperti itu,” sampai Khairul.
Khairul menyatakan bahwa dalam rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara, asumsi tidak boleh digunakan, karena rekapitulasi harus didasarkan pada data dan fakta yang valid.
“Asumsi dalam rapat rekapitulasi harusnya tidak bisa digunakan,” kata Kahirul.
Dalam pernyataannya, Khairul menegaskan bahwa tidak ada fakta lapangan yang mendukung asumsi tersebut, dan tidak ada keberatan yang diajukan oleh saksi-saksi di TPS tersebut.
BACA JUGA:Sisa Hibah Pilkada KPU dan Bawaslu Bisa Dicairkan, Dengan Syarat Ini