Penetapan waktu libur bagi jajaran PNS di lingkungan Pemkab Kepahiang, berdasarkan SE Nomor: 000.81/1648/Bag.8/KPH/2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, yang telah ditandatangani Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM, IPU tertanggal 19 Desember 2023.
BACA JUGA:Selama Ramadhan, Tempat Hiburan dan Rumah Makan Diawasi Satpol PP
Surat Edaran Bupati Kepahiang tersebut diterbitkan menindaklanjuti keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrokrasi RI Nomor: 855 Tahun 2023 Nomor 3 Tahun 2023 Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 September 2023 tentang keputusan bersama hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Kadis Kominfo Persandian Statistik Kabupaten Kepahiang, Dicky Iswandi, ST menerangkan, penetapan waktu libur jajaran ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang tetap mengacu pada SE Bupati libur nasional dan cuti bersama yang telah diterbitkan.