KEPAHIANG, KORANRB.ID - Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM, IPU mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kepahiang tak mengurangi produktivitas kerja selama menjalani ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.
Selama bulan Ramadhan 1445 H ini pula, Pemkab Kepahiang ikut menyesuaikan jam kerja bagi ASN dalam upaya tetap meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa.
BACA JUGA: Didakwa Manipulasi Data Pemilih, Eks PPLN Kuala Lumpur Disidang, Satu DPO Serahkan Diri
Terangkum dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kabupaten Kepahiang Hidayatullah Sjahid Nomor: 000.8/149/Bag.8/2024 tentang jam kerja ASN, pada Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah di lingkungan Pemkab Kepahiang, yang ditandatangani 8 Maret 2024.
Disebutkan, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, maka jam kerja mulai Senin - Kamis adalah sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB.
Lalu, hari Jumat Pukul 08.00 WIB - 15.30 WIB dengan waktu istirahat Pukul 11.30 WIB - 12.30 WIB. Sedangkan OPD dengan 6 hari kerja, jam kerja Senin-Sabtu pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB.
BACA JUGA:Harga Minyak Goreng Domestik Berpotensi Naik, Ekspor CPO Menurun
Pada hari Jumat, dengan jam kerja pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB - 12.30 WIB. Jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadan 1445 Hijriah adalah, minimal 32,50 jam seminggu.
"Kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kepahiang memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1445 H, tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan organisasi. Serta tidak ganggu kelancaran pelayanan publik," ingat Bupati.
Masih di dalam SE jam kerja tersebut dijelaskan, pada hari Jumat selama Ramadan, para ASN yang beragama Islam mengenakan pakaian muslim dan tidak ada kegiatan olahraga.
Sebelumnya, menyambut hari pertama Ramadan 1445 ini pula kalangan PNS di lingkungan Pemkab Kepahiang telah menikmati libur panjang selama 4 hari.
Mulai Sabtu 9 Maret - Selasa 12 Maret 2024. Pada Sabtu 9 Maret merupakan waktu libur ASN Kepahiang yang menjalankan 5 hari kerja, Minggu 10 Maret merupakan hari libur nasional.
BACA JUGA:Bansos PKH 2024 Cair, Penerima Silakan Cek di Kantor Pos dan BRI
Senin 11 Maret merupakan hari libur nasional Hari Raya Nyepi dan Selasa 12 Maret cuti bersama Hari Raya Nyepi.
PNS di lingkungan Pemkab Kepahiang kembali aktif bekerja mulai Rabu 13 Maret 2024, yang juga telah memasuki bulan Suci Ramadhan.