KORANRB.ID – Meskipun baru memasuki pekan pertama pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan, namun pembahasan tentang Tunjangan Hari Raya atau THR tentunya sangat ditunggu.
Terutama untuk aparatur sipil negara baik itu PNS maupun Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Jika berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, PNS akan menerima THR satu bulan gaji menjelang idul Fitri.
Biasanya uang THR diberikan paling lambat 10 hari menjelang Idul Fitri atau sebelum masa libur ASN.
BACA JUGA:Masjid Agung di Bengkulu Utara Jadi Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Tidak Disediakan Lokasi Khusus, Pedagang Takjil Padati Pasar Purwodadi
Besaran THR tersebut juga cukup lumayan yaitu satu bulan gaji.
Ini artinya, PNS dan PPPK April bulan depan akan menerima dua bulan gaji.
Masing-masing gaji reguler bulan April dan gaji Ke-14 atau THR yang akan dibayarkan perkiraannya 10 hari menjelang idul fitri.
Sekda Bengkulu Utara Fitriansyah, S.STP, M.Si menerangkan dana untuk pembayaran THR PNS sudah disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara.
“Dananya sudah kita siapkan dalam APBD, karena memang setiap tahun pemerintah pusat selalu mengeluarkan aturan terkait dengan pembayaran THR bagi PNS,” terangnya.
Namun dalam pelaksanaan pembayarannya, Pemkab Bengkulu Utara tetap menunggu dasar aturan jika memang untuk pencairan ataupun pembayaran dana THR tersebut.
BACA JUGA:Pelaksanaan Pemilu Lancar, Bawaslu Bengkulu Utara Proses Temuan di 3 Kecamatan
BACA JUGA:Partisipasi Pemilih Capai 88 Persen, Ini Jumlah Warga Bengkulu Utara Tak Salurkan Hak Pilih
Jika berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, ada Peraturan Kementerian Keuangan atau PMK yang mengatur pembayaran THR pada pekan kedua bulan Ramadan.