KORANRB.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Provinsi Bengkulu akan kembali dilaksanakan pada Juni - Juli mendatang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melakukan revisi terkait dengan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PPDB.
Dipastikan Pergub tersebut akan segera diselesaikan, agar bisa menjadi dasar hukum pada pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024-2025 mendatang.
Dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu, Saidirman, SE., M.Si., pihaknya sudah melakukan rapat kecil dengan bidang teknis dan pengawas di Disdikbud Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:PPDB Dibuka, SMA 10 Pentagon Banjir Pendaftar
BACA JUGA:Pergub PPDB 2024 Sedang Digodok, Dewan Minta Petakan Kebutuhan Tiap Sekolah
Dilanjutkan dengan rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), membahas tentang perubahan atau aturan-aturan yang memang harus dipatuhi pada Pergub tersebut.
"Akan dibahas beberapa terkait dengan Pergub tersbeut, seperti penerimaan siswa baru berdasarkan zona dan tidak boleh menggunakan KK dan KTP titipan," ucapnya.
Dengan begitu, anak-anak yang pindah nantinya harus betul-betul ikut orang tuanya. Bukan saudara, nenek dan sebagainya, yang tercatat dalam KK yang akan didaftarkan di PPDB tersebut.
"Harus benar-benar pindah bersama keluarganya dan masuk dalam zona sekolah tersebut," ucapnya.
BACA JUGA:Wow! Ada Seragam Gratis PPDB 2024 di Mukomuko, Anggarannya Diusul Rp3,9 Miliar
BACA JUGA:Perketat PPDB 2024, Gubernur Rohidin Berikan 4 Arahan kepada Forum Kepala Sekolah
Pada pelaksanaan PPDB mendatang, dikatakan Saidirman pihaknya juga tentu akan membantuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk pengawasan PPDB.
Sehingga minimnya kasus dan kejanggalan, terkhusus di sekolah-sekolah yang diunggulkan dan diminati di Kota Bengkulu selama ini.
"Ini semua harus dilakukan terkait dengan pembaharuan sehingga kejadian-kejadian yang sama pada tahun-tahun sebelumnya tidak terjadi lagi pada tahun ajaran 2024/2025 ini," katanya.