"Kami tunggu hasil kajiannya dalam waktu dekat. Mudah-mudahan bisa segera keluar," harapnya.
BACA JUGA:ASN Harus Tetap Produktif Saat Ramadan
BACA JUGA:Gunakan Rencana Kerja Sebelum Kebakaran, Anggaran Perbaikan SMKN 3 Hanya Rp1,3 Miliar
Pemprov juga sudah mengajukan Surat Kuasa Khusus (SKK) dalam hal ini Asdatun sehingga hasil kajian Biro Hukum nantinya bisa menjadi salah satu tambahan data.
"Aset bermasalah itu di SMKS Yayasan Semarak, yang termasuk kajian Biro Hukum itu juga termasuk Kampus Unihaz," pungkasnya.
Sementara itu, Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, H. Nandar Munadi, M.Si., menuturkan pihaknya saat ini fokus menyelesaikan aset berpotensi bermasalah tersebut.
"Terkiat dengan aset Yayasan Semarak, ini kita masih berproses, didalami, dan dipastikan terlebih dahulu, apakah memang aset itu memang milik Pemprov atau tidak," ucapnya.
Namun, setelah dipelajari yang bermasalah tersebut bukan aset pemprov tentu juga akan selesaikan dengan menyerahkannya betul-betul ke Yayasan Semarak.
Bahkan, ada pula aset memang dipakai oleh Yayasan Semarak yang sudah diakui oleh Pemprov. Seperi halnya aset SMKS 2 Yayasan Semarak.
Aset tersebut, ke depannya akan dilakukan seperti apa. Sebab berdasarkan masukan dari KPK, aset ini tidak hanya pinjam pakai tetapi juga harus ada kontribusi terhadap yayasan terkait penggunaan aset itu.
"Itu yang diselesaikan. Ke depan kejelasan aset ini harus berproses dan ada kepastian terkait status yayasan semarak itu," tutupnya.