Cuti tambahan selama tujuh hari diberikan untuk kelahiran kembar.
10. Portugal
Di Portugal, ayah menerima cuti ayah standar selama 20 hari, ditambah lima hari opsional lainnya.
Cuti ayah di Portugal dibayar 100 persen dari gaji rutin karyawan melalui jaminan sosial.
Cuti Ayah Saat Ini Bergantung Kebijakan PPPK
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan, bahwa rencana pemberian hak cuti bagi ayah masih dibahas.
Rencana ini masih digodok untuk dimasukkan dalam RPP Manajemen ASN terbaru.
Rencananya, cuti ayah diberikan waktu seminggu hingga 30 hari.
”Selain cuti istri melahirkan. Ada cuti ayah. Ini untuk mendorong kualitas SDM mendatang lebih bagus,” terangnya usai menghadiri acara di Ombudsman RI kemarin.
Rencana ini disambut baik oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Plt. Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Sesmen PPPA) Titi Eko Rahayu mengatakan, pihaknya sudah diajak berkoordinasi terkait rencana tersebut.
Dia menjelaskan, nantinya, hak cuti kelahiran anak bagi ASN pria yang istrinya melahirkan dimasukkan dalam RPP Manajemen ASN.
RPP ini ini merupakan turunan dari UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Di mana, aturan ini masuk Pasal 71, yang disebutkan bahwa cuti kelahiran anak sebagaimana dimaksud diberikan kepada pegawai ASN dengan ketentuan paling lama 3 bulan bagi pegawai ASN yang melahirkan dan paling lama 15 hari kerja bagi pegawai ASN yang mendampingi istrinya melahirkan.
”Ini yang muncul dalam pembahasan terakhir. Tapi masih terus dibahas,” ungkapnya.
Diakuinya, hingga kini belum ada peraturan khusus terkait Cuti Ayah.