MUKOMUKO,KORANRB.ID – Kerugian negara terbilang fantastis mencapai Rp4,8 miliar dalam dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun 2016-2021.
Dari sini memantik kabar bahwa uang hasil korupsi diduga tak hanya dinikmati 7 tersangka yang telah ditetapkan Kejari Mukomuko. Tetapi juga mengalir ke sejumlah pihak lainnya.
Baik itu diduga mengalir ke oknum di jajaran eksekutif maupun oknum legislatif Kabupaten Mukomuko. Baik itu oknum yang tidak lagi menjabat maupun yang saat ini masih memangku jabatan.
BACA JUGA:Keterangan Tsk Korupsi BOS SMKIT Selalu Berubah-Ubah, Jaksa Terkendala Penambahan Tersangka
Ditanya soal aliran dana ke sejumlah pihak lainnya di luar 7 tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Rudi Iskandar SH, MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim SH, MH tak langsung mengiyakan, tetapi juga membantah berbagai kemungkinan tersebut.
Pastinya kata Agung, penyidik sudah menetapkan 7 tersangka sesuai alat bukti yang didapat. Semua tersangka dilakukan penahanan.
Jaksa penyidik tetap melakukan pengembangan, sambil merampungkan berkas perkara 7 tersangka agar secepatnya dilakukan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Agung, dari pengakuan para tersangka ketika diperiksa penyidik, kerugian negara tersebut berasal dari pengelolaan dana nonbudgeter. Namun tak disebutkan aliran dana yang nonbudgeter tersebut ke pihak mana saja.
Agung juga menjelaskan, dana nonbudgeter itu diambil dari sejumlah transaksi keuangan atau belanja yang dilakukan pihak manajemen RSUD Mukomuko.
“Modus operandi dalam dugaan korupsi ini, setiap pencairan dana, menurut pengakuan mereka (tersangka), disisihkan 3,5 persen. Dana itu digunakan untuk nonbudgeter,’’ ujar Agung.
‘’Ini materi penyidik dipersidangan nanti, saya hanya bisa bocorkan sedikit. Jadi tidak terlalu saya lebarkan lebih jauh. Yang jelas para tersangka mengaku ada menyisihkan 3,5 persen setiap pencairan,” ungkap Agung lagi.
BACA JUGA:Kerugian Negara Rp60 Juta, Dugaan Korupsi PMD Kaur Ditangani Inspektorat, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Pengedar Sabu Tertangkap, Barang Bukit 31 Paket, Kasat Resnarkoba: Dia Pemain Lama
Terkait potensi penambahan tersangka korupsi RSUD Mukomuko, Agung tak menepis kemungkinan itu. Menurutnya bisa saja terjadi, pihaknya masih pengembangan perkara ini.
‘’Jika nanti terungkap fakta-fakta baru dalam persidangan yang melibatkan pihak lain dan memenuhi dua alat bukti cukup, maka penyidik akan menetapkan tersangka tambahan,’’ sebutnya.