Lebih jauh Agung memaparkan rincian kerugian negara dalam dugaan korupsi RSUD Mukomuko yang terjadi dalam pengelolaan keuangan dari tahun 2016 hingga Desember 2021.
Total kerugian negara setelah dihitung oleh tim auditor Kejati Bengkulu mencapai Rp4,8 miliar.
Masing-masing berasal dari pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 ditemukan kerugian negara mencapai Rp892,6 juta lebih.
Kemudian di tahun 2017 kerugian negara Rp901,1 juta lebih, dan tahun 2018 mencapai Rp 1,1 miliar lebih.
Berikutnya di tahun 2019 kerugian negara Rp 1,3 miliar lebih, tahun 2020 Rp 198,6 juta lebih dan tahun 2021 sebesar Rp 285,6 juta lebih.
Modus yang dilakukan tersangka, melakukan belanja yang tidak dilaksanakan alias belanja fiktif.
BACA JUGA: Kadis PMD Bengkulu Tengah Akui PPTK Diperiksa Polda, Kasus Pengadaan142 Unit Tornas Kades
Laporan pertanggungjawaban belanja lebih tinggi dari pengeluaran. Juga terjadi mark up atau penggelembungan item belanja. Serta belanja yang tidak dilengkapi bukti SPj.
“Ke tujuh tersangka kita titipkan di Rutan Polres Mukomuko selama 20 hari pertama untuk lebih memudahkan dan memperlancar proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Agung.
Dugaan korupsi pengelolaan keuangan di RSUD Mukomuko banyak poin yang menjadi perhatian penyidik.
Disebutkan Agung, diantaranya utang obat, utang alat kesehatan (Alkes), pembayaran honor dan gaji pegawai.
Banyak saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan. Termasuk melakukan penyitaan berkas dokumen-dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran di RSUD Mukomuko dari tahun 2016 hingga Desember 2021.
Dalam proses pengungkapan perkara ini, saksi yang telah diperiksa lebih dari 500 orang.
Mulai dari Manejemen RSUD Mukomuko yang memiliki tanggung jawab atas penggunaan anggaran dari tahun 2016 sampai Desember 2021.
Pihak rekanan pemasok obat dan alat kesehatan. Pemeriksaan seluruh tenaga kesehatan, termasuk tenaga nonmedis RSUD Mukomuko.
Puluhan pemilik toko di Kabupaten Mukomuko yang menjadi tempat berbelanja RSUD Mukomuko juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.