Penyerahan SK PPPK Pemprov Bengkulu Ditunda, Ini Alasannya
Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi menjelaskan rencana penundaan pembagian SK PPPK pengangkatan tahun 2023.--ABDI/RB
BENGKULU, KORANRB.ID - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk menyerahan SK (Surat Keputusan) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perekrutan 2023 bulan Juli ini, harus ditunda.
Alasannya menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP mereka masih menunggu sisa PPPK yang masih terkendala penetapan Nomor Induk (NI) PPPK dan Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
''Masih ada penetapan NI PPPK di BKN, kita masih menunggu proses ini,'' kata Gunawan pada Selasa, 2 Juli 2024.
Kendala yang dihadapi yakni tidak sinkron data antara jabatan dan kualifikasi yang ada.
BACA JUGA:Ada Kelabang Raksasa! Berikut 5 Hewan Paling Unik dan Berbahaya di Peru
Sehingga dari BKN belum bisa memberikan Persetujuan Teknis (Pertek) untuk penetapan NIP.
''Kalau dari hasil konsultasi kita dengan BKN, PPPK ini ditemukan tidak linearitas antara kualifikasi dengan jabatan yang dipilih pada saat daftar kemarin,'' tutur Gunawan.
Dengan kondisi yang ada, Gunawan menyebut jika pihaknya sudah mendapatkan saran dari BKN untuk dilakukan pengusulan rekomendasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Rekomendasi tersebut terkait dengan linearitas dari jabatan dan kualifikasi masing-masing PPPK yang belum mendapatkan Pertek.
BACA JUGA:Jangan Asal Percaya, Pastikan Hal Ini Dilakukan Sebelum Membeli Sepeda Motor Bekas
Dikarenakan, masih menunggu dari pihak Dinas Pendididikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu untuk membahas lagi isi surat rekomendasi itu seperti apa.
''Saran BKN itu untuk dimintakan rekomendasi ke Kemendikbud dan alhamdulillah informasi dari Kemendikbud sudah mendapatkan rekomendasi itu, tinggal kita berkoordinasi dengan BKN lagi.
Namun, Gunawan mengatakan, Dengan kondisi yang ada, belum bisa dipastikan kapan pembagian SK pengangkatan PPPK Pemprov Bengkulu dapat dilakukan.
''Sesuai petunjuk Pak Gubernur kita pastikan dulu yang untuk kawan-kawan yang belum dapat NIP, artinya kita berkoordinasi dulu dengan BKN,'' ujar Gunawan.