BENGKULU, KORANRB.ID – Ahli Pidana, Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA berpandangan, jika terdakwa obstruction of Justice (OOJ) Upa Labuhari, bisa lepas dari jeratan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Tipikor.
“Mungkin bisa lepas (dari jeratan pasal 21 Undang-Undang Tipikor, red), tapi semua kembali ke Majelis Hakim,” kata Suhandi Cahaya.
Hal ini disampaikannya saat memberikan keterangan di Persidangan perkara dugaan perintangan penyidikan atau OOJ, dugaan Korupsi dana BOK Kaur tahun 2022.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa (19/3), sidang diketui Majelis Hakim, Agus Hamza, SH., MH.
BACA JUGA:2 Sejoli Pelajar Madrasah Digerebek Warga Sebentar Lagi Lulus Sekolah, Begini Penjelasan Kepsek
Diterangkannya, jika dilihat dari fakta persidangan, bahwa terdakwa Upa Labuhari bekerja sebagaimana surat kuasa yang dia terima.
Dia bisa dikatakan bersalah, jika dia bekerja melampaui surat kuasa yang diterimanya.
“Kalau masih masuk dalam koridor surat kuasa semestinya tidak bisa dipidana dia.
Kalau saya lihat di sidang tadi, itu masih masuk dalam lingkup surat kuasa sebagaimana Pasal 1796 sampai Pasal 1797 KUH-Perdata,” terangnya.
BACA JUGA:Disiapkan Rp 20 Miliar untuk Sektor IKM Makanan dan Minuman
Lebih lanjut diterangkan Suhandi Cahaya, berdasarkan surat laporan yang disampaikan terdakwa upa ke Kejaksaan Agung, hanya menyampaikan bahwa ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyidik jaksa di Kejari Kaur.
“Karena kalau ada pelanggaran etik di jaksa maka dewan etik yang menyelesaikan,” ucapnya.
Ahli menilai, jika laporan yang disampaikan terdakwa Upa Labuhari ke Kejaksaan Agung belum termasuk dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor tentang OOJ.
Menurut ahli ada dua versi penyimpangan dalam kasus yang menjerat Upa Labuhari.
BACA JUGA:Waduh, Janda Anak Satu Ditangkap Edar Sabu