BENGKULU, KORANRB.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu akan melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) ulang Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sebentar lagi bakal digelar.
“Kita akan melakukan Coklit ulang terkait DPT untuk Pilkada di Provinsi Bengkulu,” sampai Komisoner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi.
Coklit ini bertujuan untuk menjaring kembali DPT yang memang sudah dapat memilih dalam Pilkada 2024.
Coklit akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan pemuktahiran data yang akan dilakukan pada 31 Mei – 23 September 2024 mendatang.
BACA JUGA:Disnaker: Perusahaan Harus Patuhi Aturan THR
Tentu untuk sebelum tahapan tersebut, KPU juga akan menilai pada tahapan potensial memilih yang akan dilaksanakan pada 24 April 2024 mendatang.
“Sesuai tahapan akan dilakukan, tahapan pemuktahiran pada 31 Mei hingga 23 September.
Sebelum itu, ada tahapan potensial pemilih pada 24 April nanti,” jelas Sarjan.
Sarjan menerangkan, hal tersebut berpatokan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Utara Kumpulkan Pejabat Eselon II Bahas Program 2025
Tambah Sarjan, bahwa berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 pada pasal 4 yang berbunyi, Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi perencanaan program dan anggaran.
Kemudian, penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan dan perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan.
Lanjut, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS dan pembentukan Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Kemudian, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih dan pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih.
BACA JUGA:Cegah Inflasi Lebaran, Pemdes Diminta Segera Cairkan DD