Disnaker: Perusahaan Harus Patuhi Aturan THR

THR: Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu H. Firman Romzi, S.Sos, M.Si menjelaskan tentang aturan pemberian THR bagi pekerja perusahaan.--WESTJERTOURINDO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu H. Firman Romzi, S.Sos, M.Si mengingatkan seluruh perusahaan di Kota Bengkulu untuk patuh terhadap aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) buruh atau karyawannya.

Untuk itu dalam waktu dekat ini, pihaknya akan mengirimkan surat kesediaan membayarkan THR pekerja ke seluruh perusahaan yang ada di Kota Bengkulu.

“Surat sedang dibuat dan dalam waktu dekat akan kita antarkan langsung ke perusahaan.

Kita temui pimpinan perusahannya untuk meminta surat pernyataan kesediaan membayarkan THR.

BACA JUGA:Cegah Inflasi Lebaran, Pemdes Diminta Segera Cairkan DD

Pokoknya Seluruh perusahan yang mempekerjakan karyawan kita surati.

Saya akan turun langsung,” ujar Firman.

Mengenai besaran THR, kata Firman itu juga sudah disebutkan dalam SE Menteri Ketenagakerjaan.

Yakni bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah/gaji.

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Asusila di Bengkulu Utara Dituntut JPU 20 Tahun Penjara

Kembali ditambahklan Firman, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja.

“Untuk regulasi Praturan sudah jelas kami mengacu pada PP Nomor 36 tahun 2021 tetntang Upah serta mengacu pada dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” jelas Firaman.

Dia menegaskan jika ada karyawan yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya, bisa melaporkan langsung ke Disnaker Kota Bengkulu.

Dari laporan itu nantinya, Disnaker akan menyurati perusahan bersangkutan supaya menyelesaikan kewajibannya membayar THR karyawan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan